Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Jumat, 29 Maret 2024, 2:22:00 PM WIB
Last Updated 2024-03-29T07:26:46Z
BERITA PERISTIWANEWS

Dua Anggota Oknum TNI AL Diduga Terlibat dalam Penganiayaan Terhadap Wartawan: Dewan Pers Mendorong Proses Hukum

Advertisement


LABUHA|MATALENSANWWS.com-Sebuah kejadian penganiayaan terhadap seorang wartawan media online, Sukandi Ali, yang juga merupakan ketua Bidang Orientasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Dewan Pimpinan Daerah Sekber Wartawan Indonesia (DPD-SWI) Halmahera Selatan, telah menggemparkan Labuha. 


Sukandi dilaporkan menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh dua oknum anggota TNI Angkatan Laut, yang diidentifikasi sebagai Letda M dan Peltu R, di Pos Angkatan Laut (AL) desa Panambuang Kecamatan Bacan Selatan pada Kamis (28/03/2024). 


Kejadian ini terjadi akibat ketidakpuasan terhadap pemberitaan Sukandi mengenai dugaan penahanan BBM oleh TNI AL.


Tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh dua anggota TNI AL ini telah menimbulkan reaksi keras dari Ketua DPD-SWI Halmahera Selatan, Ade Manaf. Ade menegaskan bahwa tugas pers dilindungi oleh UU Pers nomor 40 tahun 1999 dan merupakan bagian dari negara, sehingga tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan. 


Menurutnya, setiap kesalahpahaman antara lembaga pers dan lembaga lain seharusnya diselesaikan melalui undang-undang yang berlaku, bukan dengan kekerasan.


Ade Manaf menekankan perlunya saling menghargai dan menghormati tugas serta kewajiban masing-masing lembaga di dalam NKRI. Sebagai pimpinan DPD-SWI Halmahera Selatan, Ade menyatakan kesalahannya atas tindakan dua anggota TNI AL tersebut dan berkomitmen untuk mengajukan laporan kepada DPP-SWI di Jakarta agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.


Diharapkan langkah ini dapat membawa keadilan bagi korban dan mengingatkan semua pihak akan pentingnya menghormati kebebasan pers dan menjunjung tinggi nilai demokrasi di Indonesia.(Jek)