Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Jumat, 29 Maret 2024, 5:00:00 PM WIB
Last Updated 2024-03-29T10:00:13Z
BERITA UMUMNEWS

Gudang Obat Terlarang Digerebek di Semarang: Pabrik Tertutup yang Menimbulkan Kecurigaan

Advertisement


SEMARANG|MATALENSANEWS.com-Tim Deputi 4 Badan Intelijen Negara (BIN) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) melakukan penggerebekan terhadap tiga gudang obat terlarang di Kawasan Industri Candi, Ngaliyan, Semarang, pada Selasa lalu. 


Seorang warga setempat, Nugroho (34), mengungkapkan bahwa gudang-gudang tersebut selalu tertutup rapat dan tampaknya tidak beroperasi seperti pabrik pada umumnya.


Menurut Nugroho, salah satu gudang yang digerebek berada di blok A5/15, dan lokasi tersebut diduga sebagai tempat produksi obat-obatan terlarang. Dia juga mengamati bahwa gudang tersebut mulai beroperasi setelah Lebaran 2023, dengan menyamar sebagai bengkel. 


Namun, Nugroho tidak pernah melihat adanya pegawai yang keluar masuk kecuali penjaga keamanan.


Aktivitas di dalam gudang tersebut juga menjadi misteri bagi Nugroho dan warga sekitar. Meskipun dia pernah melihat mobil dan truk keluar masuk, dia tidak pernah melihat karyawan atau aktivitas produksi obat. 


Bahkan, pintu gerbang selalu dikunci, dan penjaga tidak pernah memarkirkan sepeda motornya di dalam.


Kecurigaan terhadap pabrik tersebut semakin meningkat ketika beberapa pekerja di sekitar lokasi juga mulai curiga dengan aktivitas yang terjadi di dalamnya. 


Nugroho bahkan pernah melihat pegawai pabrik keluar dengan tubuh penuh tepung, yang tidak sesuai dengan informasi bahwa gedung tersebut merupakan bengkel.


Penggerebekan terjadi pada Selasa sore, ketika pabrik dalam keadaan kosong dan terkunci. Meski pada pagi hari sebelumnya masih terlihat aktivitas, termasuk penjaga di luar gedung.


Kepala Balai POM Semarang, Lintang Purba Jaya, menjelaskan bahwa lokasi tersebut merupakan tempat produksi obat yang sering disalahgunakan. 


Ada tiga gudang yang digerebek, dengan jumlah obat yang diamankan mencapai 500 juta tablet. Obat tersebut meliputi obat putih dengan logo 'Y' dan obat tablet kuning dengan logo 'DMP'. Potensi nilai obat-obatan ilegal ini mencapai ratusan miliar rupiah.(Tim)