Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Jumat, 29 Maret 2024, 5:21:00 PM WIB
Last Updated 2024-03-29T10:21:43Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Menerbitkan Surat Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Momen Lebaran

Advertisement


Jakarta|MATALENSANEWS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat bernomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 yang mengimbau para pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang terkait dengan perayaan Lebaran.


Dalam surat tersebut, KPK menegaskan pentingnya menolak permintaan hadiah dengan dalih Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan oleh pegawai negeri dan pejabat, mengingat hal tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan.


KPK juga menyoroti bahwa permintaan dana atau hibah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi, merupakan perbuatan yang dilarang. Tindakan ini dapat bertentangan dengan peraturan dan kode etik serta berisiko sanksi pidana.


Turut dalam imbauannya, KPK mengingatkan pimpinan Kementerian hingga BUMN agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, melainkan seharusnya digunakan untuk kepentingan kedinasan.


Selain itu, KPK mendorong kementerian dan BUMN/BUMD untuk menerbitkan edaran internal yang mengimbau pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya, terutama selama momen perayaan Lebaran.


KPK juga memberikan saran kepada pegawai negeri dan pejabat yang tidak dapat menolak gratifikasi pada momen Lebaran untuk segera melaporkannya kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja.


Dengan demikian, KPK menegaskan komitmennya dalam pencegahan gratifikasi dan mengajak semua pihak terlibat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.(Redaksi)