Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Selasa, 26 Maret 2024, 8:42:00 AM WIB
Last Updated 2024-03-26T01:42:03Z
BERITA UMUMNEWS

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mengklarifikasi Surat Edaran Hoax Mengenai Tindakan Terhadap Debt Collector

Advertisement

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

JAKARTA|MATALENSANEWS.com-Surat Edaran yang Mencantumkan Nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ternyata Hoax


Sebuah surat edaran yang tidak resmi yang mencantumkan nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai tindakan terhadap debt collector tersebar luas di sejumlah situs. 


Surat edaran tersebut berjudul "Kepada Seluruh Kepolisian, Tindak Tegas Dan Tangkap Semua Debt Collector Atau Mata Elang", namun tidak mencantumkan narasumber yang jelas ataupun nomor surat edaran.


Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dengan tegas menyatakan bahwa narasi tersebut adalah hoax, Senin (2-/3/24). 


Menurutnya, dalam konteks tugas dan fungsi Kepolisian negara Republik Indonesia yang dituangkan dalam UU RI No 2 tahun 2002, tugas Polri adalah memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, dan melindungi serta mengayomi masyarakat. 


Setiap anggota Polri diwajibkan menjalankan amanah tersebut sesuai aturan yang berlaku.(Red)