Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Minggu, 10 Maret 2024, 3:27:00 PM WIB
Last Updated 2024-03-10T08:27:04Z
BERITA UMUMNEWS

Kepala BPKAD Malut Sangat Bobrok, Pekerjaan Proyek Pengaman Tabona Amburadul, Anggaran 30 Persen Tatono

Advertisement


TALIABU | MatalensaNews.com– Pemprov menganggarkan Proyek pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Tabona, Pulau Taliabu dari Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR) Provinsi Maluku Utara dengan nilai Harga Perhitungan Sendiri ( HPS) Sebesar Rp.1.901.097.000,00 ( Satu Miliar sembilan ratus juta lebih).


Dari pantauan beberapa Wartawan di lokasi Desa Tabona telihat pada proyek pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Tabona, Pulau Taliabu yang dikerjakan di Tahun 2023 sampai dengan 2024 saat ini, pekerjaannya tak kunjung selesai alias masih Amburadul.


Pasalnya, pihak perusahaan CV. KARYA SHEPOET yang beralamat di Kelurahan Tongole Rt/Rw. 002/001 Ternate Tengah Kota Ternate sesuai Nilai kontrak kerja yang tayangkan melalui sistem layanan pengadaan secara elektronik di Provinsi Maluku Utara itu Sebesar Rp. 1.793.738.695,17 ( Satu miliar tujuh ratus juta lebih).


Ironisnya, Pekerjaan proyek tersebut katanya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara (Malut), Ahmad Purbaya tidak merespon dalam pencairan Anggaran 30 persen. Kemudian pekerjaan proyek Pembangunan Pengamanan Pantai Tabona dibiayai dengan modal Rekanan atau pihak kontraktor nya sendiri itu kurang lebih 20 meter yang sudah dikerjakan. 


"Hal tersebut diatas berdasar dari informasi yang beredar di sejumlah warga setempat yang enggan sebutkan namanya dalam pemberitaan ini." Ungkapnya. Minggu (10/3/2024). 



Warga sangat menyayangkan terhadap pihak Kepala BPKAD Maluku Utara yang sangat bobrok, acuh tahu dalam proses pencairan Anggaran 30 persen di Tahun 2023. 


Seharusnya setiap permohonan permintaan dalam proses pencairan yang dilakukan oleh pihak kontraktor dan ditandatangani bersama oleh pihak PPK , Pejabat Pengguna Anggaran, dalam hal ini adalah Kadis itu sendiri, Bendahara Dinas terkait serta Direktur  pada Perusahaan tersebut. 


"Jika permintaan tersebut sudah di registrasi oleh pihak BPKAD Maluku Utara itu wajib harus dicairkan bukan disimpan ke dalam lemari bapak Kepala BPKAD. Inikan dinilai Sangat bobrok." Kesalnya.

 

Perlu diketahui bahwa Uraian Singkat Pekerjaan Program Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota.


Pada proyek Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Tabona, Pulau Taliabu Pagu Anggaran Rp.1.901.097.000, di Lokasi Desa Tabona, Pulau Taliabu Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2023.


Kegiatan ini di biayai dengan dana yang bersumber dari APBD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Propinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023. (Jek/Red)