Advertisement
Jakarta|MATALENSANEWS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan dua anggota TNI sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek yang melibatkan tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba alias AGK.
Senin, tim penyidik KPK mengkonfirmasi bahwa saksi yang akan diperiksa adalah Husni Lelean dan Dede Sobari, keduanya adalah ajudan Abdul Gani Kasuba.
Juru Bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada kedua anggota TNI tersebut kepada kepala staf TNI AU dan TNI AD sebagai bagian dari koordinasi pemeriksaan saksi.
"Kami tentu berharap kedua saksi dapat hadir karena keterangannya sangat dibutuhkan agar perkara tersangka AGK dapat selesai dan menjadi jelas serta utuh dugaan perbuatannya," kata Ali, Minggu (3/3/24).
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) telah ditahan oleh KPK setelah ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama 17 orang lain di Maluku Utara dan Jakarta Selatan pada Senin, 18 Desember lalu. KPK menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa OTT ini bermula dari informasi tentang penyerahan sejumlah uang melalui transfer rekening bank ke rekening penampung yang dipegang oleh Ramadhan Ibrahim (RI), ajudan Abdul Gani.
"KPK menyita uang tunai dalam kegiatan ini sekitar Rp 725 juta, bagian dari dugaan penerimaan Rp 2,2 miliar," kata Alex.
Informasi ini kemudian dijadikan dasar untuk mengamankan para pihak yang terlibat, termasuk beberapa yang berada di salah satu hotel di Jakarta Selatan dan di beberapa kediaman pribadi serta tempat makan di Kota Ternate, Maluku Utara.
Langkah selanjutnya adalah verifikasi, pengumpulan bahan keterangan, dan berlanjut ke tahap penyelidikan dan penyidikan dengan kecukupan alat bukti.(Redaksi)