Advertisement
Laporan : Goent
SALATIGA|MATALENSANEWS.com-Selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi (OKLLC) 2024 di Salatiga, yang berlangsung dari tanggal 4 hingga 17 Maret 2024, Satuan Lalu Lintas Polres Salatiga berhasil melakukan penindakan terhadap 1.124 pelanggar.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, dilakukan peneguran sebanyak 402 kali, dikenakan tilang manual sebanyak 685 kali, E-Tle Mobile sebanyak 26 kali, dan E-Tle Statis sebanyak 11 kali.
"Pelanggaran tersebut didominasi oleh usia 16-25 tahun, dengan pelanggaran terbanyak meliputi tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, dan kendaraan tidak memenuhi standar teknis laik jalan," ujar Kapolres AKBP Aryuni, Selasa (19/3/2024).
Sementara itu, lanjut AKBP Aryuni, terjadi 7 kecelakaan lalu lintas selama pelaksanaan OKLLC, dengan jumlah korban luka ringan mencapai 8 orang dan kerugian materiil total mencapai 17 juta rupiah.
"Kecelakaan tersebut sebagian besar dialami oleh pengendara sepeda motor, terutama disebabkan oleh kondisi cuaca hujan yang menyebabkan pengendara kehilangan konsentrasi," jelasnya.
AKBP Aryuni menambahkan, tahun ini menunjukkan penurunan jumlah pelanggaran selama OKLLC 2024 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang mencapai 3.378 pelanggaran. Rinciannya, penindakan dilakukan melalui E-Tle Mobile sebanyak 2.211 kali, tilang manual sebanyak 603 kali, dan teguran sebanyak 564 kali.
"Setelah pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi, dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan hukum bagi pengendara kendaraan bermotor, menjaga etika berlalu lintas, dan mengutamakan keselamatan saat berlalu lintas," pungkasnya.
Pantauan awak media, menunjukkan bahwa kegiatan Press Release yang dilaksanakan di lapangan Satlantas Polres Salatiga di Jalan Diponegoro ditutup dengan pemotongan 241 knalpot tidak standar (Brong) hasil Operasi.(*)