Advertisement
Boyolali|MATALENSANEWS.com- Polres Boyolali kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan menggelar sidang tipiring di luar gedung Pengadilan Negeri Boyolali. Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Candi 2024, yang dilanjutkan setelah menerima perintah resmi dari Kapolres Boyolali pada Rabu, 20 Maret 2024.
Sidang tipiring dipimpin oleh Hakim Teguh Indrasto, berlangsung pada Kamis, 21 Maret 2024, di Aula Kecamatan Mojosongo mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.45 WIB. Ada 4 (empat) perkara tipiring yang disidangkan, antara lain:
Dari Polsek Mojosongo, terdakwa Sdr. RH , didakwa atas kepemilikan 13 botol ciu berbagai kemasan dan rasa. Putusan sidang menetapkan pidana denda Rp. 400.000,- atau pidana kurungan 3 hari.
Dari Satuan Reserse Narkoba, terdakwa Sdr. AM 23 tahun, didakwa atas kepemilikan 12 botol minuman beralkohol berbagai merek. Putusan sidang menetapkan pidana denda Rp. 500.000,- atau pidana kurungan 3 hari.
Dari Polsek Musuk, terdakwa Sdr. Sp didakwa atas kepemilikan 8 botol ciu kemasan 1,5 liter. Putusan sidang menetapkan pidana denda Rp. 500.000,- atau pidana kurungan 3 hari.
Dari Polsek Cepogo, terdakwa Sdr. DS didakwa atas kepemilikan 7 botol minuman beralkohol berbagai merek. Putusan sidang menetapkan pidana denda Rp. 500.000,- atau pidana kurungan 3 hari.
Sidang tipiring untuk Zona Barat Polsek yang melaksanakan sidang akan dilaksanakan di aula kecamatan Banyudono pada hari Jumat, 22 Maret 2024.
Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Narkoba Polres Boyolali, AKP Sugiharto, menjelaskan, "Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari Operasi Pekat Candi 2024 guna menegakkan hukum dan menciptakan ketertiban di masyarakat."
Terdakwa telah melaksanakan putusan sidang dengan membayar denda, sementara barang bukti disita untuk dimusnahkan. Selama pelaksanaan sidang berlangsung hingga eksekusi pembayaran denda dan penyitaan barang bukti, keamanan dan ketertiban tetap terjaga dengan baik.(GT)