Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Jumat, 01 Maret 2024, 2:06:00 PM WIB
Last Updated 2024-03-01T07:28:31Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polres Temanggung Tangkap Dua Tersangka Pemalsuan Ijazah untuk Menjadi Advokat

Advertisement


Laporan : Sofie Rahmawati

Temanggung|MATALENSANEWS.com-Polres Temanggung berhasil menangkap dua tersangka, SZ (53 tahun) dan WH (43 tahun), yang terlibat dalam kasus pemalsuan ijazah. SZ beralamat di Dusun Pundung RT 2 RW 4, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung, sementara WH beralamat di Kecamatan Kaloran,  Jumat (1/3/24). 


Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Budi Raharjo, menjelaskan bahwa kedua tersangka menggunakan fotokopi ijazah dan gelar akademik Sarjana Hukum (SH) dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Semarang atas nama orang lain untuk mendaftar sebagai advokat melalui organisasi advokat FERARI.


Menurut keterangan polisi, kegiatan pemalsuan ini dilakukan antara Agustus 2022 sampai dengan Januari 2023. Setelah berhasil mendapatkan legalitas sebagai advokat, keduanya aktif dalam kegiatan beracara hukum di Pengadilan Negeri Temanggung dan Pengadilan Agama Temanggung.


Polisi menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti, termasuk fotokopi ijazah dan surat-surat terkait kegiatan hukum yang dilakukan oleh kedua tersangka.


Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 69 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.(**)