Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Kamis, 21 Maret 2024, 1:12:00 AM WIB
Last Updated 2024-03-20T18:12:37Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polresta Magelang Gagalkan Transaksi Obat Mercon, Dua Tersangka Ditangkap

Advertisement


Laporan : Sofie Rahmawati

Magelang|MATALENSANEWS.com-Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Magelang berhasil menggagalkan transaksi obat mercon yang dilakukan di sebuah rumah di Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Rabu (20/3/24). 


Dua orang diamankan dan ditetapkan tersangka, yakni MN (20) warga Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, dan S (19) warga Desa Tlogolele, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali. 


Polisi menyita barang bukti berupa 300 buah selongsong kertas yang belum terisi bahan peledak, lima bungkus plastik potasium @1 kg, enam kg belerang, 17 bungkus plastik obat mercon jadi (total 4 kg), dan berbagai peralatan yang digunakan untuk membuat mercon.


Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa penggagalan transaksi tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi pada Minggu (10/3/2024) tentang kegiatan memproduksi dan menjual belikan obat mercon di Desa Tampingan. 


Tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka pada Senin (11/3/2024) sekitar pukul 00.30.


Selain itu, Tim Resmob juga berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti terkait kegiatan memproduksi dan menjual belikan bahan peledak ilegal di Lapangan Klangon Dusun Kalangan, Desa Klangon, Kecamatan Sawangan.


Modus operandi tersangka adalah menjual racikan petasan melalui media sosial Facebook. Salah satu tersangka mengaku hanya memproduksi obat petasan dan mencoba-coba saja setelah belajar dari Youtube.


Kedua tersangka akan dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.(**)