Advertisement
DEMAK|MATALENSANEWS.com-Babak baru Sengketa pengisian perangkat Desa Kadus Kramat dan Kasi Pemerintahan Desa Kramat terjadi, Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Kramat Dempet menerima pemberitahuan atas putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap dari para Pemohon Banding atas perkara tersebut.
Hal tersebut disampaikan Ketua BPD Desa Kramat Muhammad Malik dalam rapat terbatas BPD Desa Kramat kemarin, (3/4)
Benar bahwa saya menerima pemberitahuan putusan PTUN dari Para Pemohon sudah berkekuatan hukum tetap, untuk itu kami membuat surat resmi kepada Kepala Desa untuk segera menjalankan putusan PTUN tersebut demi kondisi kamtibmas di Desa Kramat ini, "ucapnya.
Ketua BPD Desa Kramat juga menyampaikan apabila Kepala Desa tidak menjalankan putusan tersebut nantinya BPD akan mengirim surat resmi kepada Bupati Demak dan Ombusman RI Perwakilan Jawa Tengah atas kejadian tersebut supaya diperiatahkan oleh Bupati atau dijalankan oleh Ombusman RI perwakilan Jawa Tengah.
"Kami sudah berkirim surat kepada Kades dan tembusan kepada Bupati dan Ombusman RI Perwakilan Jawa Tengah, saat ini kondisi desa sedang tidak kondusif hal tersebut dilakukan oleh Kepala Desa dengan berupaya memobilisasi Ketua RT se Desa Kramat untuk membuat surat mosi tidak percaya BPD Desa Kramat Dempet. "Pungkasnya.
Kabar Desa Kramat semakin memanas benar adanya, satu persatu persoalan Desa muncul ke permukaan, mulai dari dugaan penggunaan anggaran Dana Desa oleh Kepala Desa Kramat Kecamatan Dempet Kabupaten Demak Nur Hidayati juga perintah Kepala Desa dengan memerintahkan ketua RT 05 Rw 02 Desa Kramat Siti Marfuah mengedarkan surat pernyataan keberatan terhadap langkah-langkah BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) yang dianggap Kepala Desa tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya.
Dalam wawancaranya ketua RT 05 Rw 02 Desa Kramat Siti Marfuah mengaku diperintah oleh Kepala Desa mencari semua tanda tangan ketua RT se Desa Kramat.
"Saya dapat tugas khusus dari Bu Kades Nur Hidayati mencari tanda tangan ketua RT se Desa Kramat yang akan digunakan oleh Bu Kades untuk memecat semua anggota BPD, formulirnya sudah diberikan beliau untuk saya edarkan, terangnya. (28/3/2024)
Kontributor: Farid Hidayatullah