Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Kamis, 18 April 2024, 4:13:00 PM WIB
Last Updated 2024-04-18T09:13:22Z
BERITA UMUMNEWS

Kejati Jawa Tengah Tangkap Lima Buronan Kasus Korupsi dan Pembobol Bank

Advertisement

Asisten Intelijen Kejati Jateng, Sunarwan

Laporan : Goent

Semarang|MATALENSANEWS.com-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan jajarannya telah berhasil meringkus lima buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kelima tersangka tersebut merupakan buron kasus korupsi dan pembobol bank dengan modus kredit fiktif. 


Menurut Asisten Intelijen Kejati Jateng, Sunarwan, penangkapan dilakukan antara bulan Januari hingga April 2024. Meskipun lima tersangka telah tertangkap, Kejati masih mengejar 72 buronan lainnya yang masih dalam pelarian, Kamis (18/4/24).


Dari total 77 DPO di Jawa Tengah, terdapat 35 kasus pidana umum (pidum) dan 42 kasus pidana khusus (pidsus). Sunarwan berharap agar para DPO lainnya menyerahkan diri untuk menjalani hukuman, mengingat ketegangan hidup sebagai buronan. 


Ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan akan melakukan upaya eksekusi terhadap DPO yang masih dalam pelarian.


Lima dari DPO yang ditangkap antara bulan Januari hingga April 2024 adalah sebagai berikut:


1. Ahmadun, DPO Kejari Demak, yang ditangkap pada 12 Februari 2024 karena kasus penggunaan dana APBDes dengan kerugian Rp 475,9 juta.

2. Shopia Loretta Hutabarat, DPO Kejari Kabupaten Magelang, ditangkap pada 19 Februari 2024 karena terlibat dalam penipuan dan pencurian uang nasabah senilai Rp 10 miliar.

3. Suryo Antoro Soejanto, DPO Kejari Kota Semarang, ditangkap pada 21 Februari 2024 karena terlibat dalam kasus pembobolan Bank BCA pada tahun 2011 dengan total kerugian Rp 25 miliar.

4. Antono, DPO Kejari Kabupaten Magelang, ditangkap pada 23 Februari 2024 karena terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait APBDes tahun 2006-2007 dengan vonis pidana 4 tahun.

5. Sahliyatul Khoiriyah, DPO Kejari Klaten, ditangkap pada 8 Maret 2023 karena melanggar Pasal 378 KUHP dengan vonis pidana 2 tahun.


Kejati Jawa Tengah terus melakukan upaya penangkapan terhadap DPO lainnya dengan harapan para tersangka tersebut menyerahkan diri untuk menjalani hukuman yang telah diputuskan.(*)