Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Rabu, 24 April 2024, 6:51:00 PM WIB
Last Updated 2024-04-24T11:51:53Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polisi Seret 3 Orang Terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Taliabu

Advertisement


TALIABU |MatalensaNews.com– Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan yang sangat luar biasa yang harus ditumpas bersama-sama. Siapapun bisa menjadi korban, baik itu laki-laki, perempuan, bahkan anak-anak. Lantaran itu, Polri pun menegaskan diri untuk menindak pelaku perdagangan manusia atau human trafficking.


 Berdasarkan informasi dari Dit Krimum Polda Sultra bahwa adanya dugaan Tidana Perdagangan Orang (TPPO). Kanit Resmob bersama anggota melakukan lidik yang bertempat di Desa Fangahu dan Desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu.


Polres Pulau Taliabu berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus menjadi sebagai kasir ditempat “Karaoke Marsela” Kabupaten Pulau Taliabu.


"Ada tiga orang terduga pelaku, yaitu  laki-laki AC (39), warga Desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat, perempuan EY (39), warga Desa Fangahu dan perempuan JH asal kota Kendari Sultra” kata Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, S.I.K


Sementara korban ada dua orang yaitu, SS (15) asal Desa Mataiwoi, Konawe Selatan, Sultra dan SD (16) asal Desa Mata'iwoi kecamatan Mowila Konowe Selatan Sultra.


Pelaku “AC”, mengontrak room karaoke Marsela milik Sdri “HM”, kemudian memperkerjakan korban sebagai kasir, dan meminta untuk mencarikan LC (Ledis Cafe).


Selanjutnya pelaku “EY” menghubungi pelaku “JH” untuk mencari LC yang mau di perkerjakan pada room karaoke.


Sementara pelaku “JH” membuat Postingan di loker FB Info kendari, untuk mencari pekerja di Room karaoke, korban I dan II, serta saksi I dan II, masuk melalui pesan masangger, menyatakan kesediannya untuk bekerja.


 Selanjutnya Sdri “JH” menjemput Sdri. mawar, melati, cempaka dan anggrek (nama samaran) dengan menggunakan Mobil dan di bawa ke penginapan Wisma Indonesia, pada tanggal 22 April 2024.


Pelaku “JH” memberangkatkan ketiga korban tersebut ke Bobong Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu dengan menggunakan kapal KM. Sabuk  Nusantara 78 dan di jemput oleh “AC” dan di tempatkan pada Room karaoke Marsela di Desa Fangahu Kec. Talbar kab. Pulau Taliabu.


“Kedua korban sudah diamankan di Mapolres Pulau Taliabu untuk penyelidikan lebih lanjut.” Ungkap Kapolres


Sumber" Polres Pulau Taliabu