Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Senin, 01 April 2024, 1:13:00 PM WIB
Last Updated 2024-04-01T06:13:13Z
BERITA POLISINEWS

Polrestabes Semarang Berhasil Ringkus Konvoi Motor Gangster yang Menciptakan Keresahan di Kota Semarang

Advertisement


SEMARANG|MATALENSANEWS.com-Aksi konvoi sepeda motor yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lain di beberapa wilayah Kota Semarang telah berhasil diatasi oleh Polrestabes Semarang, Minggu malam (31/3/2024). 


Konvoi tersebut, yang terdiri dari ratusan sepeda motor dengan bendera atribut dan tulisan, serta beberapa remaja yang menyalakan petasan di atas kendaraannya, melintasi beberapa jalan besar dalam kota, termasuk Jalan Gombel, Jalan Majapahit, dan Jalan Pahlawan. Suara bising dari sepeda motor dan petasan membuat warga dan pengemudi lainnya kesal dan resah.


Dalam waktu singkat, Polrestabes Semarang mengambil tindakan dengan membubarkan konvoi dan menangkap beberapa remaja yang terlibat. Sebanyak 19 remaja diamankan di pos Simpang Lima untuk diberikan pembinaan sebelum para orang tua mereka menjemput.


Kasat Samapta Polrestabes Semarang, AKBP Tri Wisnugroho, menjelaskan bahwa konvoi tersebut merupakan hasil dari acara buka bersama yang disebut Bukber Family Semarang Gangster. 


Namun, informasi ini telah dipantau oleh Polisi Patroli Cepat (PPC) dan diinformasikan kepada petugas lapangan untuk dimonitor pergerakannya, karena ada indikasi akan adanya tawuran di flyover.


Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menyayangkan kejadian tersebut terjadi di bulan yang suci, di mana seharusnya remaja diisi dengan kegiatan yang positif. "Untuk menghindari kejadian lebih luas, maka Polrestabes Semarang bertindak cepat untuk membubarkan konvoi tersebut," katanya.


Dia juga mengimbau para orang tua untuk memastikan anak-anaknya sudah berada di rumah sebelum jam 10 malam. "Jika kamu menyayangi anakmu, jangan biarkan mereka menjadi korban kejahatan jalanan," himbaunya.


Polisi juga memperingatkan akan menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum atau menimbulkan keresahan masyarakat.


Kontributor : Djoko S