Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Selasa, 23 April 2024, 10:37:00 PM WIB
Last Updated 2024-04-23T15:37:49Z
BERITA UMUMNEWS

SKAK-MALUT-JKT Desak KPK Harus Periksa 45 Orang DPRD Provinsi Maluku Utara, Begini Penyakitnya

Advertisement


JAKARTA | MatalensaNews.com – Pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Maluku Utara akhir-akhir ini, menjadi issue treen yang sudah seharusnya menjadi perhatian serius bagi Komisi Pemberantasan Korupsi, adanya indikasi dugaan kuat masing-masing anggota DPRD memainkan peran mengatur strategi supaya dana pokir yang sudah dijabarkan dalam berbagai proyek agar dikelola sendiri sampai pada permainan titip menitip agar tidak terditeksi modus yang dimainkan oleh DPRD Provinsi Maluku Utara itu sendiri.


Koordinator Lapangan Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara-Jakarta, M. Reza A. S dalam orasinya menyampaikan di depan KPK bahwa, kita tahu bahwa hampir banyak tidak tepat sasaran dan tidak adanya transparansi, karena ini menjadi sisi rawan terjadinya perbuatan tindak pidana korupsi dilingkup DPRD Provinsi Maluku Utara.


Olehnya itu, KPK sebagai Lembaga super bodi yang hari ini masih di percaya oleh publik Maluku Utara.


"Ketika KPK memperoleh prestasi baik dalam membongkar kasus jual beli jabatan dan Mafia perizinan tambang 2023, yang menyeret 7 orang tersangka." Ungkap dalam pres rilisnya pada salah satu awak media ini. Selasa ( 23/4/2024).


Selain kasus lain. Ada juga dugaan Pokir yang tidak transparan dan tidak tepat sasaran yang berada di batang tubuh DPRD Provinsi Maluku Utara.


(SKAK-MALUT-JKT) minta agar KPK memanggil dan memeriksa 45 DPRD Provinsi Maluku Utara. Sebab ada bauh busuk yang menyengat pada Sekretariat DPRD Provinsi yang mana diduga juga ikut mengelola sejumlah anggaran yang bersumber dari pokok-pokok pikiran anggota DPRD itu sendiri. 


"Penyimpangan pokir DPRD Provinsi Maluku Utara yang tidak transparan dengan anggaran 400 Miliar patut diduga menjadi penyebab dugaan terjadinya APBD difisit 1 Triliun Provinsi Maluku Utara," tegas M. Reza A. S.


Dilain sisi, dana bagi hasil Kabupaten/Kota belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencapai ratusan miliar. 


"Kita mengetahui bahwa Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) tentunya merupakan kumpulan permasalahan berupa saran, usul, pendapat serta keinginan dari kelompok masyarakat, yang subtansinya adalah keinginan rakyat yang disampaikan dalam pertemuan bersama dengan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara ketika ada agenda reses, dengan tujuan agar aspirasi dari masyarakat ini bisa di perjuangkan, tetapi yang terjadi saat ini tidak berbanding lurus." Ucap M. Reza A. S, didepan gedung KPK.


Menurutnya. Mengutip perkataan  Kepala Satgas Korsup KPK Wilayah V Dian Patria melalui sejumlah pemberitaan media online, yang mengatakan postur APBD Maluku Utara bermasalah pada pengelolaannya. 


Hal ini mengkonfirmasi ada dugaan penyimpangan yang perlu direspon secara serius oleh KPK, prinsipnya kami memberi dukungan terhadap KPK dalam rangka membongkar modus kejahatan korupsi melalui Pokir DPRD Provinsi Maluku Utara. 


Untuk itu, kehadiran aksi demonstrasi perdana ini untuk menyampaikan kepada KPK agar serius menyelidiki para pejabat eksektif ataupun legislatif daerah Provinsi Maluku Utara, yang doyannya korupsi.


Ingat Indonesia menegaskan secara konstitusional sebagai Negara Hukum didalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945.


Bahkan kita memiliki suatu lembaga yang lahir dari semangat Reformasi yang di bekali UU secara kelembagaan mengatur tugas dan fungsinya melalui UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan ke dua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.


Ini aksi perdana kami, (SKAK-MALUT-JKT) terus melakukan konsolidasi untuk menggelar demonstrasi setiap saat di KPK, bila belum ada penyelidikan secara serius oleh KPK. 


"Kami yang tergabung dalam Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK-MALUT-JKT) menuntut;


Mendesak KPK Panggil dan Periksa Sekretarian DPRD Provinsi Maluku Utara yang diduga ikut mengelola sejumlah anggara pokir. 


Desak KPK panggil dan periksa 45 DPRD Provinsi Maluku Utara untuk dimintai keterangan dan tetapkan tersangka bagi pelaku yang menyalagunakan Pokir DPRD untuk mendapatkan keuntunungan yang menyebabkan anggaran Negara ataupun Daerah dirugikan. 


Desak Tangkap dan penjarakan Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara." tegasnya. (Jeck)


Sumber" Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara-Jakarta.