Advertisement
MuaraEnim|MATALENSANEWS.com-Pertamina memberikan sanksi tegas kepada SPBU 24.313.136 yang terletak di jalan Lintas Prabumulih-Muara Enim, Simpang Belimbing, Kabupaten Muara Enim,Selasa (2/4/24).
Sanksi tersebut berupa penghentian operasional sejak tanggal 23 Maret 2024 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang telah ditindak oleh pihak kepolisian, dengan tujuan untuk menekan kerugian negara dan memastikan penggunaan BBM subsidi sesuai peruntukannya.
Pertamina, melalui sinerginya dengan aparat penegak hukum, terus meningkatkan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi agar dapat digunakan oleh masyarakat yang berhak.
Selain memberikan sanksi kepada SPBU yang terlibat, Pertamina juga menyarankan SPBU terdekat sebagai alternatif bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan BBM.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135 dengan menyertakan bukti-bukti yang jelas dan lengkap.
Langkah-langkah ini diambil dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjamin penggunaan BBM bersubsidi yang tepat sasaran.(Farid)