Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Sabtu, 27 April 2024, 10:06:00 PM WIB
Last Updated 2024-04-27T15:06:34Z
BERITA UMUMNEWS

Tarif Parkir Tepi Jalan di Kota Salatiga Naik, Warga Tak Perlu Bayar Jika Tak Dapat Karcis

Advertisement


SALATIGA|MATALENSANEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga telah mengumumkan peningkatan tarif parkir tepi jalan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat mulai Kamis (25/4/2024). 


Menurut aturan terbaru, tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya sebesar Rp1000 naik menjadi Rp2.000, sementara tarif parkir mobil naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000. 


Tarif juga disesuaikan untuk kendaraan roda enam menjadi Rp5.000, dan kendaraan dengan lebih dari enam roda dikenakan biaya Rp12.000. 


Kepala Dinas Perhubungan Kota Salatiga, Sri Satuti, menyatakan bahwa penyesuaian ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 


Tarif baru ini telah disosialisasikan kepada masyarakat dan juru parkir (jukir), dengan permintaan kepada jukir untuk meningkatkan pelayanan parkir. 


Sri Satuti juga mengimbau agar masyarakat tidak membayar parkir jika tidak menerima karcis parkir dari jukir, untuk memastikan pendapatan parkir masuk sebagai pendapatan daerah. 


Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, menyatakan bahwa kenaikan tarif parkir merupakan hal yang wajar setelah puluhan tahun tidak mengalami kenaikan. 


Dia menekankan pentingnya peningkatan fasilitas parkir dan keberadaan karcis sebagai syarat pembayaran parkir. 


Salah seorang juru parkir di Kota Salatiga, Haryanto, menyampaikan pemahaman kepada pengguna jalan mengenai kenaikan tarif parkir dan pentingnya penggunaan karcis parkir.


 Meskipun ada yang mengeluh, dia berharap agar pelayanan parkir dapat ditingkatkan untuk kenyamanan pengguna parkir.(GT)