Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Senin, 13 Mei 2024, 10:37:00 AM WIB
Last Updated 2024-05-13T03:37:30Z
LENSA KRIMINALNEWS

ART Ditangkap Polisi Gegara Pencurian Perhiasan Emas di Salatiga

Advertisement


Salatiga|MATALENSANEWS.com- Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama TS (44), yang tinggal di Gendongan Timur, Tingkir Kota Salatiga, telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga setelah dilaporkan oleh majikannya atas dugaan pencurian perhiasan emas, Senin (13/5/24). 


Menurut laporan, Sat Reskrim Polres Salatiga segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut dan berhasil mengumpulkan barang bukti yang cukup untuk menetapkan TS sebagai tersangka. Kronologi kejadian bermula saat majikan pelaku mencurigai perilaku TS yang sering tidak masuk kerja dengan alasan yang meragukan.


Setelah pemeriksaan, korban menemukan bahwa beberapa perhiasan emas telah hilang dari rumahnya, termasuk dua cincin dengan total nilai lebih dari Rp 13 juta. TS kemudian mengakui telah mengambil perhiasan tersebut setelah dilakukan pencarian melalui agen yang mereferensikan TS.


Tim Satreskrim Polres Salatiga kemudian melakukan penangkapan terhadap TS untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan antara lain surat emas dan uang hasil kejahatan.


Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novotasari, M.Psi, M.Si, Psi, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa modus operandi pelaku adalah mengambil perhiasan saat majikannya tidak berada di rumah. Saat ini, TS telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga.


Adapun ancaman hukuman bagi pelaku adalah maksimal 5 tahun penjara, kata IPTU Henri Widyoriani, S.H., dari Divisi Humas Polres Salatiga.


Edytor : Goent