Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Minggu, 12 Mei 2024, 12:22:00 PM WIB
Last Updated 2024-05-12T05:22:20Z
BERITA UMUMNEWS

Dewan Pers Kritik RUU Penyiaran Baru: Ancam Kebebasan Pers dan Tumpang Tindih dengan UU Pers

Advertisement


Jakarta|MATALENSANEWS.com-Dewan Pers mengeluarkan kritik terhadap draf terbaru Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, menyatakan kekhawatiran akan dampaknya terhadap kebebasan pers. 


Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, menganggap RUU tersebut berpotensi tumpang tindih dengan UU Pers yang sudah ada, Minggu (12/5/24). 


Menurut Yadi, dalam draf yang mereka terima sebagai bahan rapat Badan Legislasi DPR pada 27 Maret 2024, RUU ini memiliki potensi bahaya bagi kebebasan pers dan terdapat kewenangan yang tumpang tindih dengan UU Nomor 40 tentang Pers.


Yadi mendesak DPR untuk mengumpulkan masukan dari berbagai kelompok masyarakat dalam penyusunan RUU tersebut, terutama dari masyarakat pers dan civil society.


Poin kritis yang disoroti Yadi dalam RUU tersebut adalah mengenai kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik. Pasal 8A huruf q dalam RUU yang dibahas oleh Badan Legislasi DPR menyatakan bahwa KPI dapat menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran, yang dinilai bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.


Lebih lanjut, Yadi menekankan bahwa penyelesaian sengketa pers telah diatur dalam UU Pers, di mana Dewan Pers bertanggung jawab atas hal tersebut. Selama ini, penyelesaian kasus pers penyiaran telah dilakukan oleh Dewan Pers sesuai dengan mandat yang diberikan dalam Pasal 15 mengenai fungsi-fungsi Dewan Pers.


Yadi juga menyoroti adanya aturan larangan penayangan jurnalistik investigasi dalam RUU tersebut. Dia mempertanyakan dasar dari aturan tersebut dan menyatakan kekhawatiran bahwa hal tersebut dapat membatasi kebebasan pers.


Menurut Yadi, pers telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, dan telah ada panduan kode etik jurnalistik yang disahkan oleh Dewan Pers dan masyarakat pers sebagai perintah dari UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada UU lain yang seharusnya mengatur pers.(GT)