Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Selasa, 28 Mei 2024, 8:34:00 PM WIB
Last Updated 2024-05-28T13:34:32Z
BERITA UMUMNEWS

HATIKU-MALUT: Sejumlah Pejabat Haltim Akan Terseret, Dalam Kasus Korupsi

Advertisement


JAKARTA | MatalensaNews.com,– Haluan Aktivis Anti Korupsi Maluku Utara (HATIKU-MALUT) menggelar aksi di Gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI, terkait dengan sejumlah Gurita Korupsi Tambang Nepotisme di Kabupaten Halmahera Timur ( Haltim), Maluku Utara dibalik Virus Penikmat Uang Covid. 


Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah tindakan kejahatan kemanusian yang menjadi problem fundamental bangsa Indonesia. 


Meski, regulasi undang-undang tentang penguatan pada sistim Penanganan dan Pemberantasan KKN terus di perkuat. 


Namun, dalam prakteknya korupsi masih menjadi budaya yang mendominasi pada hampir setiap sektor kepentingan publik. di Provinsi Maluku Utara, tindakan korupsi yang melibatkan oknum pejabat daerah tingkat provinsi sampai Kabupaten dan Kota di lakukan secara berjamaah dan terbuka.


"Termasuk beberapa kasus besar dugaan tindak pidana Korupsi yang terjadi di Kabupaten Halmahera Timur provinsi Maluku Utara." Ungkap Koordinator Lapangan, Rizal Damola pada awak media ini. Selasa ( 28/5/2024).


Kata, Rizal berdasarkan data dari hasil investigasi yang di himpun Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Lokal dan Nasional.


Itu tercatat beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditengarai melibatkan oknum pejabat Tinggi Kabupaten Halmahera Timur mulai dari Bupati, Drs.H.Ubaid Yakub, Wakil Bupati Anjas Taher dan Sekretatis Daerah, Ricky Chairul Rifat. 



Rizal mengungkapkan dalam orasinya bahwa, kasus dugaan korupsi dana Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Timur tahun 2015, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar 2,9 Milyar. 


Meski perkara korupsi ini, telah melalui proses hukum dan telah memiliki keputusan hukum tetap dengan tersangka tunggal Bendahara Diknas.


Tapi ada indikasi penyimpangan dalam penanganan kasus korupsi ini, patut di duga karena posisi kepala dinas pendidikan yang kala itu dijabat oleh Bupati saat ini, tidak di jadikan tersangka. 


"Ada indikasi, Kong kali Kong dalam penetapan tersangka dalam kasus ini," bebernya.


Selain itu, ada juga Dugaan Korupsi Dana Penanggulangan Covid-19 tahun 2020 dan 2021.


Berdasarkan data dan bukti- bukti sebagaimana yang telah terlampir dalam Laporan Aduan ke Polres dan Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, itu juga tercatat indikasi penyalahgunaan dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dengan total keseluruhan Sebesar 28,1 Milyar.


"Dengan rincian kerugian negara dari Tahun 2020. Sebesar 16,7.M dan Tahun 2021 sebesar 11,4 Miliar. Penyalahgunaan dana ini, terindikasi kuat melibatkan Sekda Kabupaten Halmahera Timur, Ricky C. Rifat yang kala itu, menjabat sebagai Sekretaris Tim Penanggulangan Covid 19." Ungkap Rizal dalam orasinya.


Tidak hanya itu, Kasus Gratifikasi izin Usaha Pertambangan (IUP) hal ini berdasarkan hasil investigasi sejumlah LSM lokal yang disertai dengan audence (Hearing) bersama pihak pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Halmahera Timur. 


"Sebagaimana terlampir dalam (BA) ditemui fakta bahwa terjadi manipulasi adminitrasi dalam upaya Penerbitan beberapa syarat perizinan di tingkat daerah termasuk perubahan sepihak PETA Wilayah IUP dalam rekomendasi  teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Izin UKL/UPL (AMDAL) dinas Lingkungan Kabupaten Halmahera Timur," Ujar Rizal di depan KPK dan Kejagung RI.


Koordinator HATIKU Maluku Utara, Rizal juga menyebut bahwa ada Manipulasi ini, diduga dibekengi oleh Sekda, Ricky C.Rifat untuk kepentingan perusahan Tambang Nikel pada PT. PRIVEN LESTARI yang berlokasi di Desa Buli Kecamatan Maba Halmahera Timur.


Sebab ada sejumlah perusahaan tambang pemegang konsesi izin IUP nikel lainnya di Halmahera Timur, yang terindikasi ikut terlibat dalam praktek KKN pada proses administrasi teknis tingkat kabupaten Halmahera Timur dalam bentuk SUAP yang di berikan kepada, Sekda Ricky C. Rifat sebagaimana yang di publish oleh LSM  Tranparancy Internasional Indonesia (TII) yang diantaranya adalah; 


1. PT. KPT

2. PT. ARUMBA JAYA PERKASA

3. PT. KASIH MAKMUR ABADI BLOK I

4. PT. KASIH MAKMUR ABADI BLOK II

5. PT. KASIH MAKMUR ABADI BLOK III

6. PT. KASIH MAKMUR ABADI BLOK IV

7. PT. CAKRAWALA BLOK BESAR

8. PT. HARUM CENDANA BLOK I

9. PT. HARUM CENDANA BLOK II

11. PT. HARUM CENDANA BLOK III

12. PT. HARUM CENDANA BLOK IV


Kata dia, ada Dugaan Korupsi dana CSR atas lahan dari 4 Desa lingkar Tambang PT. IWIP Kabupaten Halmahera Timur. 


Berdasarkan hasil riset investigasi yang diterbitkan LSM TII, di temui fakta keterlibatan Wakil Bupati, Anjas Taher. 


Indikasi keterlibatan ini, diduga karena posisi Wakil Bupati Halmahera Timur yang secara sepihak mengatas- namakan pemerintah daerah mengambil alih proses realisasi dana CSR PT IWIP sebesar Rp. 25 Milyar yang diperuntukan untuk pembayaran lahan warga dari 4 Desa lingkar tambang yang masing-masing, Desa Ekor, Desa Minamin, Desa Waijoi dan Desa Jikomoi.



Hanya saja, Wakil Bupati sebagai pihak yang mengelolah distribusi dana itu,  di lakukan secara tertutup dan sembunyi-sembunyi dengan hanya merealisasi kurang lebih sebesar Rp.7 Milyar. 


Sebagaimana pengakuan seluruh masyarakat dari 4 Desa penerima dana berikut bukti kwitansi terlampir. 


Dugaan kuat, sisa dana sebesar Rp.18 Milyar, diselewengkan dan digelapkan oleh Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur untuk kepentingan pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.


Berdasarkan uraian kasus-kasus tersebut, bersama ini, kami menuntut:


* Mendesak KPK dan Kejagung RI, segera Periksa dan Tinjau kembali serta menyelidiki Kasus Korupsi BOSDA Diknas Halmahera Timur yang diduga melibatkan Bupati.


* Mendesak KPK untuk segera melakukan penyelidikan Dugaan Penggelapan Dana CSR PT. IWIP atas lahan 4 Desa Lingkar Tambang 


* Mendesak KPK, segera Tangkap dan adili Sekda Haltim, Ricky Chairul Rifat, atas dugaan kasus korupsi Dana Covid 19 senilai Rp. 28.1 Milyar. 


* Desak KPK dan KEJAGUNG panggil dan Periksa para Dirut dari 12 IUP Bodong yang diduga memberi suap terhadap, Sekda Haltim,Ricky Chairul Rifat


* Mendesak KEJAGUNG RI segera intruksi kepada Kejaksaan Negeri Haltim, segera buka seluruh kasus Sekda Haltim dan Wakil Bupati Haltim, yang sudah pernah dilaporkan. (Jeck/Red)