Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Selasa, 21 Mei 2024, 6:55:00 AM WIB
Last Updated 2024-05-20T23:55:18Z
BERITA UMUMNEWS

Kepala Desa Gebang Kendal Divonis Penjara Terkait Penyelewengan Anggaran Dana Desa

Advertisement

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal, Sigit Muharram

Kendal|MATALENSANEWS.com- Kepala Desa Gebang, Kecamatan Gemuh, Kendal, Nur Kholis, dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang dalam sidang yang digelar secara daring.


Nur Kholis terbukti menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp 245,835 juta pada tahun 2021. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal, Sigit Muharram.


"Putusan hari ini dari majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Dan terdakwa secara sah melakukan penyelewengan dana desa tersebut. Terdakwa divonis satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta atau subsider 6 bulan dan mengembalikan uang yang digunakan," terang Sigit Muharram, Senin (20/5/2024).


Kasus ini bermula dari temuan Inspektorat Kendal dan terdakwa resmi ditahan sejak 13 November 2023. Nur Kholis dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001.


Sigit menambahkan bahwa NK telah mengembalikan uang pengganti kepada kas negara melalui kas daerah Pemkab Kendal. Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaksana keuangan daerah agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran.


"Putusan ini sekaligus sebagai warning kepada pelaksana keuangan daerah. Dan berharap kepala desa di Kendal lebih aware dalam mengelola keuangan desanya," jelasnya.


Terkait status Kepala Desa NK, keputusan selanjutnya akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kendal. "Status kepala desa akan dikembalikan kepada pemerintah daerah melalui Dispermasdes. Kalau sudah inkrah, akan segera kami sampaikan pemberitahuan kepada bupati," tambah Sigit.


Kasi Intel Kejari Kendal, Langgeng Prabowo, menyatakan bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat berbagai laporan terkait tindak pidana korupsi di Kabupaten Kendal. Menurutnya, penyelewengan dana desa sering terjadi karena pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan adanya kegiatan fiktif dalam pelaksanaan anggaran.


"Bahkan ada kegiatan fiktif. Jadi, sepanjang 2024 ini ada laporannya. Dan sudah kami tindaklanjuti dan secara umum masih pendalaman-pendalaman," katanya.(Djoko S)