Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Jumat, 24 Mei 2024, 7:24:00 AM WIB
Last Updated 2024-06-04T11:30:51Z
BERITA UMUMNEWS

Ketua LMPI Kota Salatiga Soroti Proyek Penataan PSU Perumahan Mekar Elok Tanpa Plang Proyek Dan K3

Advertisement

Jalan K.H.Masyhudi Tingkir Tengah Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga

Laporan : TRI

SALATIGA|MATALENSANEWS.com-Proyek penataan PSU Perumahan Mekar Elok yang berada di Jalan K.H.Masyhudi Tingkir Tengah Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Jawa Tengah ditemukan tidak terlihat papan plang proyek, belum diketahui, apakah ini sengaja atau memang lupa. 


Padahal berdasarkan aturan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah, keberadaan papan proyek wajib dilaksanakan pelaksana kegiatan, meski kadang dipandang sebelah mata,Jumat (24/05/2024). 


Bukan hanya tidak ada papan nama bahkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pun tidak di gunakan oleh pekerja tidak menggunkan pakaian Septi seperti helem sepatu dan sarung tangan dan menggunakan masker.


Ketua LMPI Kota Salatiga,Arief S angkat bicara mengatakan, Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.


“Sesuai aturan, seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek. Supaya masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya,” ucapnya


Supaya menjelaskan isi papan proyek, diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.


Menurutnya, tidak terpasangnya plang papan nama pada sejumlah proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Tapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


“Transparansi mutlak dilakukan. Semua berhak tahu, dana yang digunakan kan milik masyarakat juga. Bukan dari kantong pribadi, Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi, kalau tidak digubris ya sebaiknya diberi sanksi,”pintanya.


Sementara itu, tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan memunculkan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait sumber dana yang digunakan untuk proyek yang saat ini mulai berlangsung baik di pedesaan maupun kelurahan, apakah berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau dari dana lain misalnya Dana Desa.


“Nah persoalan seperti ini dampak dari tidak transparansi. Kalau terpasang papan proyek dan disebutkan sumber dananya kan tidak akan menimbulkan prasangka ini itu.


Lanjut Arief S, terlepas apapun itu sumber dana yang digunakan, baik dari APBN atau APBD, papan proyek tetap harus dipasang. 


Menurutnya, transparansi anggaran ini untuk menghindari terjadinya doble anggaran pada satu pekerjaan yang tengah dikerjakan, dengan ini kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun langsung untuk melihat pembangunan penataan PSU Perumahan Mekar Elok yang berada di Jalan K.H.Masyhudi Tingkir Tengah Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga,ucap Arief. (*)