Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Kamis, 16 Mei 2024, 8:41:00 AM WIB
Last Updated 2024-05-16T01:41:53Z
BERITA UMUMNEWS

Mantan Lurah Sawah Besar Ditahan atas Dugaan Pungli Sertifikat Tanah

Advertisement


Semarang,MATALENSANEWS.com- Mantan Lurah Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial JS, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang atas dugaan pungutan liar (pungli). Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, mengonfirmasi bahwa JS diduga menerima uang sekitar Rp 160 juta dari warga yang mengurus sertifikat tanah.


"Uang yang diterima sekitar Rp 160 juta," jelas Cakra saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024). Menurutnya, modus operandi yang dilakukan oleh JS adalah meminta uang pologoro atau biaya administrasi kepada warga yang ingin mengurus sertifikat tanah. "Tersangka menyampaikan adanya biaya administrasi. Karena pemohon takut jika sertifikatnya tak jadi atau dipersulit kelurahan, maka pemohon memberikan uang," paparnya.


Cakra menjelaskan bahwa cara-cara tersebut biasanya dilakukan oleh mafia tanah. "Dengan memanfaatkan adanya jasa pembuatan atau penerbitan sertifikat hak milik," ungkapnya.


Ia menegaskan bahwa tidak ada biaya administrasi atau jasa terkait untuk menerbitkan sertifikat tanah dari letter C ke surat hak milik (SHM) di tingkat kelurahan. "Kota Semarang gratis, tak ada biaya," tambahnya.


Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa uang yang diberikan oleh korban digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Saat ini, JS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Penyidik juga telah mengamankan uang Rp 160 juta yang dititipkan ke rekening penampungan kejaksaan.


Atas perbuatannya, JS dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B tentang penerimaan yang diterima penyelenggara negara. Kejaksaan Negeri Kota Semarang berkomitmen untuk menindak tegas pelaku korupsi dan pungli, serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindakan serupa demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.(Djoko S)