Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Sabtu, 25 Mei 2024, 9:23:00 AM WIB
Last Updated 2024-05-25T02:23:49Z
BERITA UMUMNEWS

Menkominfo Ancam Denda Rp 500 Juta per Konten untuk Platform Digital yang Tidak Memberantas Judi Online

Advertisement

Menkominfo Budi Arie Setiadi

Jakarta,MATALENSANEWS.com- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada platform digital yang tidak kooperatif dalam memberantas judi online. Platform seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok akan dikenakan denda hingga Rp 500 juta per konten jika tidak menindak tegas praktik ilegal tersebut.


Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan dalam konferensi pers pada Jumat (24/5) bahwa langkah tegas ini diambil untuk memerangi maraknya judi online di Indonesia. 


"Saya ingin menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. Jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan 500 juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda 500 juta rupiah per konten," tegas Budi Arie.


Selain itu, peringatan keras juga diberikan kepada penyelenggara internet service provider (ISP). Budi Arie menekankan bahwa Kementerian Kominfo tidak akan ragu untuk mencabut izin operasional ISP yang gagal memblokir akses ke situs judi online. 


"Kepada seluruh penyelenggara internet service provider, jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin internet service provider yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online, dan kita akan umumkan nama-namanya," lanjutnya.


Langkah-langkah ini diambil berdasarkan kerangka hukum yang kuat. Budi Arie merujuk pada beberapa peraturan sebagai dasar tindakan ini, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kominfo, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Privat.


"Peringatan ini saya keluarkan dengan dasar hukum yang kuat. Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan UU 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta ketentuan perubahannya. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kominfo," ujar Budi Arie.


Selain itu, keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan PNBP yang berasal dari pengenaan sanksi denda administrasi atas pelanggaran pemenuhan kewajiban PSE lingkup privat UGC untuk melakukan pemutusan akses juga menjadi landasan kuat. "Kebijakan pencabutan izin internet service provider dilakukan sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi," tambahnya.


Dengan ancaman denda yang signifikan dan pencabutan izin, diharapkan platform digital dan penyedia layanan internet dapat bekerja sama lebih efektif dalam memberantas judi online di Indonesia. Menkominfo berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga ruang digital yang aman dan bersih.(GT/Red)