Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Rabu, 29 Mei 2024, 12:50:00 PM WIB
Last Updated 2024-05-29T05:50:56Z
BERITA UMUMNEWS

PKL Salatiga Mengeluh Retribusi Naik 10 Kali Lipat, DPRD Diminta Tinjau Ulang

Advertisement

Ketua paguyuban PKL, Agus Salim

Laporan : Goent

SALATIGA,MATALENSANEWS.com– Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Salatiga mengeluh mengenai kenaikan retribusi yang diberlakukan sejak awal Mei lalu. Sebelumnya, retribusi harian yang dikenakan sebesar Rp 1.400 kini melonjak menjadi Rp 15.000 per hari, lebih dari 10 kali lipat, Rabu (29/5/24). 


Ketua paguyuban PKL, Agus Salim, menyatakan bahwa kenaikan ini sangat memberatkan para pedagang. Mereka merasa tidak diberi tahu sebelumnya dan langsung dikenakan tarif baru tanpa adanya sosialisasi. 


"Kami seperti terintimidasi. Misalnya tidak membayar kemudian difoto oleh petugas," ujar Agus kepada wartawan. Para pedagang mendadak menerima surat yang mengharuskan mereka membayar sesuai dengan tarif baru.


Para pedagang telah mengadu kepada DPRD, yang menanggapi bahwa Perda tidak bertujuan untuk memberatkan pedagang dan harus disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diterapkan. "Nyatanya tidak ada sosialisasi," imbuh Agus.


Kepala Dinas Perdagangan Salatiga, Kusumo Aji, membenarkan kenaikan retribusi ini. Menurutnya, kenaikan tersebut merupakan hasil penerapan Perda 01 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. "Memang ada kenaikan tetapi ada penyesuaian. Banyak penyesuaian tarif. Tidak hanya di dinas perdagangan. Perda ini sudah diundangkan pada Januari 2024 lalu," jelas Kusumo Aji.


Ia menambahkan, Dinas Perdagangan mulai menerapkan peraturan ini per 6 Mei 2024, khususnya untuk retribusi pelayanan pasar, pelataran, pertokoan, dan kios dalam pasar. Salah satu kelompok yang paling merasakan kenaikan ini adalah PKL yang berjualan di area pasar.


Kusumo Aji menegaskan bahwa kenaikan retribusi memang harus dilakukan sesuai dengan perda baru. Ia berharap PKL bisa berjualan di tempat yang telah ditetapkan untuk memudahkan aksesibilitas warga. "Para PKL yang berjualan di tempat yang tidak sesuai sangat mengganggu aksesibilitas warga," lanjutnya.


Para pedagang berharap adanya revisi atau setidaknya peninjauan ulang terhadap kenaikan retribusi ini agar tidak semakin memberatkan mereka dalam menjalankan usahanya. Mereka meminta pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan kondisi ekonomi kecil di tengah upaya penyesuaian kebijakan.(*)