Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Rabu, 29 Mei 2024, 3:02:00 PM WIB
Last Updated 2024-05-29T08:02:12Z
BERITA PERISTIWANEWS

Anggota Densus 88 Buntuti Jampidsus Kejagung, Kasus Diambil Alih Jaksa Agung

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com– Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengonfirmasi adanya penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. 


"Bahwa memang benar ada isu, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).


Peristiwa penguntitan ini terungkap ketika Jampidsus bersama pengawalnya membawa seorang penguntit ke Gedung Kejaksaan Agung. Setelah diperiksa, oknum tersebut diketahui adalah anggota Densus 88. "Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kejaksaan Agung, ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri," ujar Ketut.


Hasil pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa oknum tersebut telah melakukan profiling terhadap Jampidsus. "Setelah melakukan pemeriksaan, di dalam HP yang bersangkutan ditemukan profiling terhadap Pak Jampidsus," jelasnya.


Insiden ini terjadi ketika dua anggota Densus 88 diduga membuntuti Febrie Ardiansyah saat ia hendak makan malam di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Minggu, 19 Mei 2024. 


Aksi penguntitan ini terdeteksi oleh Polisi Militer yang mengawal Febrie, dan salah satu anggota Densus 88 berhasil tertangkap.


Menanggapi kejadian tersebut, Febrie Ardiansyah menyatakan bahwa masalah ini telah diambil alih oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan menjadi persoalan kelembagaan. 


"Jadi kalau mengenai tadi kuntit-menguntit atau intip-mengintip ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung. Karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan," kata Febrie dalam konferensi pers yang sama.


Febrie menegaskan bahwa kasus ini bukan lagi menjadi persoalan pribadi dan meminta agar pertanyaan lebih lanjut diarahkan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. 


"Sehingga ini harus secara resmi disampaikan. Nanti setelah ini selesai, silakan ditanya langsung ke Kapuspenkum yang sudah mendapat arahan dari Kejaksaan," ujar dia. 


Kasus penguntitan ini menambah daftar panjang hubungan kompleks antara berbagai lembaga penegak hukum di Indonesia, mengundang perhatian publik dan menimbulkan spekulasi terkait motif di balik tindakan penguntitan tersebut.(Red/GT)