Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Minggu, 05 Mei 2024, 3:39:00 PM WIB
Last Updated 2024-05-05T08:39:58Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polisi Boyolali Ungkap Kasus Pembunuhan Bayu Handono dalam Kurun Waktu Kurang dari 24 Jam

Advertisement


BOYOLALI|MATALENSANEWS.com-Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali, bekerjasama dengan Jatanras Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Boyolali. Korban, Bayu Handono (37), ditemukan tewas di rumahnya di Kp. Kebonso 02/03, Kelurahan Pulisen, Kecamatan/Kabupaten Boyolali.


Pada Jumat (3/5/24) sekitar pukul 21.00 WIB, Bayu ditemukan telah meninggal dunia dengan luka-luka di tubuhnya dan terdapat darah di sekitarnya. Temuan tersebut dilaporkan oleh seorang rekan korban yang khawatir setelah tidak mendapat respons dari Bayu dan mendapati pintu gerbang rumah terbuka.


Polisi segera merespons laporan tersebut dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta mencatat keterangan saksi-saksi. Hasil otopsi menyimpulkan bahwa Bayu meninggal akibat kekerasan tumpul pada kepala dan luka iris pada leher.


Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut dan menginformasikan bahwa pelaku pembunuhan telah berhasil ditangkap. Pelaku, IR Als IB (27), ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian di daerah terminal Tirtonadi Solo.


IR Als IB mengakui perbuatannya yang dilakukan dengan maksud menguasai barang berharga milik korban. Pelaku sudah mengenal korban sebelumnya dan mempersiapkan senjata tajam serta menggunakan palu untuk melumpuhkan Bayu sebelum menghabisinya dengan sabit.


Pelaku berhasil merampas sejumlah barang milik korban, termasuk sepeda motor, uang tunai, ponsel, dompet, kartu ATM, sepatu, tas, dan jam tangan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau 338 KUHP dan/atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.(*)