Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Kamis, 30 Mei 2024, 4:17:00 PM WIB
Last Updated 2024-05-30T09:17:14Z
BERITA PERISTIWANEWS

Polres Boyolali Tangkap Dua Tersangka Penganiayaan di Angkringan

Advertisement


Laporan : Goent

Boyolali,MATALENSANEWS.com– Kepolisian Resort (Polres) Boyolali mengumumkan penangkapan dua tersangka terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bersama-sama, berdasarkan Laporan Polisi Polsek Klego, Polres Boyolali, Polda Jawa Tengah, pada Selasa (28/5/2024).


Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasi Humas AKP Arif Mudi Prihanto mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 17.30 WIB di Angkringan milik Mas Udin, yang beralamat di Dukuh Wates Timur, Rt/Rw 005/002, Desa Bade, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali.


Korban penganiayaan, SE (17 tahun), melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang. Penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Klego bersama Tim Resmob Polres Boyolali berhasil menangkap dua tersangka, yaitu JAD (20 tahun) dari Dukuh Senggrong, Desa Senggrong, Kecamatan Klego dan EZS (18 tahun) dari Dukuh Blumbang, Desa Blumbang, Kecamatan Andong.


AKP Arif Mudi menjelaskan bahwa kronologis singkat kejadian menunjukkan korban mengalami serangan dari sejumlah pelaku saat berada di Angkringan tersebut. Tindak kekerasan dilakukan dengan tangan kosong, namun menyebabkan korban mengalami luka-luka.


Kasi Humas menegaskan bahwa tindakan penganiayaan adalah perbuatan yang tidak bisa ditoleransi. Ancaman hukuman yang tegas akan diberikan kepada para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan akan terus dilakukan guna mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi korban.


"Pelaku tindak pidana penganiayaan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku, yang bisa mencakup Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," tambahnya.


Kasi Humas Polres Boyolali juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kekerasan sebagai cara menyelesaikan masalah, dan segera melaporkan kejadian-kejadian yang melanggar hukum kepada pihak berwajib.


Dengan penangkapan kedua pelaku ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya serta memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa," Ungkapnya.(**)