Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Rabu, 22 Mei 2024, 6:30:00 AM WIB
Last Updated 2024-05-21T23:30:29Z
BERITA UMUMNEWS

Trobos KPK, Demonstran Desak Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Maluku Utara

Advertisement


JAKARTA|Matalensanews.com– PB-FORMMALUT JABODETABEK menggelar demonstrasi jilid II dengan menerobos masuk ke depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 21 Mei 2024. Puluhan massa aksi mendesak KPK untuk segera menetapkan beberapa pejabat sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Maluku Utara. M. Reza, Ketua Umum PB-FORMMALUT JABODETABEK, dalam orasinya menegaskan bahwa siapa pun yang melarang mereka masuk adalah lawan mereka.


Demonstrasi ini digelar untuk mengingatkan kembali semangat reformasi yang sudah berlangsung 26 tahun sejak 21 Mei 1998, yang menjadi dasar lahirnya KPK. Praktik korupsi di Maluku Utara sejak 2023 hingga 2024 menjadi perhatian KPK, terutama setelah ditetapkannya eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), sebagai tersangka. Kasus ini mencatatkan sejarah buruk bagi Pemprov Maluku Utara, melanggar Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.


Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ternate pada 15 Mei 2024 mengungkap bahwa AGK menerima aliran suap dari beberapa pejabat, yaitu Syamsuddin A Kadir, Ahmad Purbaya, Jamaludin Wua, dan Saifudin Juba. Reza mengkritik KPK jika hanya bertindak transparan tanpa akuntabilitas dan bebas dari konflik kepentingan.


M. Reza A Syadik juga menyoroti peran Pj Gubernur Maluku Utara, Syamsuddin A Kadir, yang saat itu menjabat sebagai Sekda Provinsi Maluku Utara, serta Ahmad Purbaya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Jamaludin Wua, dan Saifudin Juba, sebagai pemberi suap kepada AGK. 


"AGK menerima uang dari mereka, pada 2019 sampai 2020 terdakwa menerima uang dari Syamsuddin Abdul Kadir sebesar Rp 420 juta," ungkap Reza. Ahmad Purbaya disebut dua kali memberikan uang, pertama sebesar Rp 301 juta dari Januari 2020 hingga September 2022, dan kedua sebesar Rp 1,20 miliar dari Januari hingga Desember 2021 di Hotel Bidakara Jakarta.


"Jamaludin Wua pada 15 Desember 2023 di Bank Maluku memberikan Rp 1 miliar kepada terdakwa, sementara Abdullah Assagaf memberikan Rp 987 juta dari Februari 2021 hingga November 2023," tambahnya.


Alfian Sangaji, dalam orasinya, menyebut Saifuddin Juba memberikan Rp 6,2 miliar kepada AGK pada Desember 2023 di CV Hijrah Nusa Tama Tidore. PB-FORMMALUT JABODETABEK berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas melalui demonstrasi berkelanjutan jika tidak ada kepastian hukum.


Koordinator Lapangan, Inggrid Nola, membacakan beberapa tuntutan PB-FORMMALUT JABODETABEK, yaitu:


1. Mendesak KPK segera menetapkan Ahmad Purbaya sebagai tersangka yang memberikan uang kepada AGK sebesar Rp 1,20 miliar dan Rp 301 juta.

2. Mendesak KPK segera menetapkan Jamaludin Wua sebagai tersangka yang memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada AGK.

3. Mendesak KPK mendalami peran Syamsuddin Abdul Kadir sebagai Sekda Provinsi Maluku Utara, meskipun hanya memberikan Rp 420 juta kepada AGK.

4. Mendesak KPK menyelidiki dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2022 senilai Rp 13,839 miliar.

5. Mendesak KPK segera menetapkan Saifudin Juba sebagai tersangka yang memberikan uang sebesar Rp 6,2 miliar kepada AGK.


"Kami akan terus konsolidasi dan bergerak mengawal sampai beberapa nama ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK," tegas Inggrid Nola. (Red/Jeck)