Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Rabu, 22 Mei 2024, 6:25:00 AM WIB
Last Updated 2024-05-21T23:25:06Z
BERITA UMUMNEWS

GPM Kembali Gerunduk Kantor Kejari Ternate, Terkait Sejumlah Dugaan Korupsi Tak Mampu Diselesaikan

Advertisement


TERNATE | Matalensanews.com– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara kembali menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Kota Ternate. Mereka menuntut penyelesaian sejumlah dugaan kasus tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang belum diselesaikan oleh aparat penegak hukum di Provinsi Maluku Utara, baik polisi maupun kejaksaan. Beberapa kasus yang dipersoalkan adalah:


1. **Dugaan Korupsi Anggaran COVID-19 dan Vaksinasi 2021**

   Melibatkan anggaran sebesar Rp 22 miliar yang dikelola oleh BPBD dan Dinas Kesehatan Kota Ternate. Kasus ini diduga melibatkan Ketua Satgas COVID-19 yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Ternate.


2. **Proyek Fiktif Peningkatan Jalan di Kelurahan Jati**:

   Proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 129 juta dan dikerjakan oleh CV Tiga Putra Aryaguna.


3. **Korupsi pada PERUSDA Bahari Berkesan Kota Ternate**:

   Dugaan korupsi senilai Rp 1,2 miliar yang melibatkan PT Alga Kastela.


4. **Pembelian Eks Kediaman Gubernur Maluku Utara oleh Pemkot Ternate**:

   Dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pembelian properti ini.


Ketua GPM Maluku Utara, Sartono Halik, menegaskan bahwa kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari KKN. Hal ini juga bertentangan dengan Tap MPR Nomor VIII Tahun 2001 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.


"Olehnya itu, kami mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Abdullah, S.H., M.Hum, untuk segera menuntaskan dugaan kasus korupsi penggunaan anggaran dana vaksinasi dan COVID-19, serta menetapkan tersangka lainnya," ujar Sartono dalam orasinya pada Selasa (21/5/2024).


GPM Maluku Utara juga menuntut agar Kejaksaan Ternate melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Wali Kota Ternate yang saat itu menjabat sebagai Ketua Satgas COVID-19. Mereka juga mendesak Polres Ternate untuk segera menyelesaikan kasus proyek fiktif peningkatan jalan di Kelurahan Jati, dan mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk menyelesaikan dugaan korupsi di PERUSDA Bahari Berkesan.


"Kami berharap Kepala Kejaksaan dan penyidik tindak pidana korupsi bertindak tegas, tanpa tebang pilih dalam menyelesaikan sejumlah kasus dugaan korupsi tersebut. Agar publik tahu bahwa Kejaksaan benar-benar berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai undang-undang yang berlaku," tegas Sartono dalam orasinya.


(Red/Jeck)