Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 27 Juni 2024, 4:27:00 PM WIB
Last Updated 2024-06-27T09:27:46Z
LENSA KRIMINALNEWS

Bareskrim Polri Serahkan 9 Tersangka Judi Online ke Kejaksaan Negeri Semarang

Advertisement


Kota Semarang |MATALENSANEWS.com- Direktorat Tipid Cyber Bareskrim Polri menyerahkan 9 tersangka pelaku judi online beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri Semarang. Para tersangka ditangkap karena terlibat dalam pembuatan rekening dan transaksi untuk situs judi 1Xbet.


Dalam keterangan pers yang digelar di Lobi Kantor Kejaksaan Negeri Semarang pada Kamis siang (27/6/2024), pihak Kejaksaan dan Penyidik Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Judi Online menjelaskan detail penyerahan tersangka. Penyerahan ini dipimpin oleh AKP Bambang Meiriawan SH., MH, Kasubnit Unit 3 Subdit I Direktorat TP Cyber Bareskrim Polri, dan didampingi oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Semarang M. Rizky Pratama.


"Para tersangka tersebut ditangkap di tiga wilayah hukum berbeda: Semarang, Jakarta, dan Medan. Mereka berperan dalam pembuatan rekening dan transaksi penerimaan, pengumpulan, serta pengiriman uang hasil judi online 1Xbet," ungkap AKP Bambang.


Barang bukti yang diserahkan meliputi 77 rekening beserta kartu ATM, 1 token, 33 unit HP, 3 laptop, dan uang tunai sekitar Rp. 700 juta. Aktifitas judi online tersebut diperkirakan menghasilkan omset sekitar 15 miliar per bulan.


Meski beroperasi di Indonesia, server dan operator situs judi ini berada di Filipina dan Kamboja. Saat ini, dua pelaku yang berperan sebagai bandar masih dalam pengejaran.


"Kami telah mengirimkan red notice ke Filipina dan Kamboja terkait dua DPO tersebut," tambahnya.


Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, M. Rizky Pratama, menyatakan bahwa pihaknya akan menahan para tersangka di LP Kedungpane dan LP Bulu sembari menyempurnakan rencana dakwaan untuk persidangan.


Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU no 11 Tahun 2008, UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ancaman pidananya antara 5 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar rupiah.


Di Mapolda Jateng, Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online. 


"Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online karena melanggar hukum dan merugikan diri sendiri. Mari kita bersama-sama mengawasi dan melindungi orang-orang terdekat dari perjudian online," tandasnya.(FARID