Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 26 Juni 2024, 7:56:00 PM WIB
Last Updated 2024-06-26T12:56:25Z
BERITA UMUMNEWS

GPM Desak Kajari Ternate Tuntaskan Kasus Korupsi Anggaran Covid-19 dan Vaksinasi Tahun 2021, Sebesar Rp.22 miliar

Advertisement


TERNATE | MatalensaNews.com,– DPD Gerakan Pemuda Marhaenis ( GPM) Maluku Utara terus menggelar unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkait sejumlah Dugaan kasus korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) pada penggunaan anggaran covid-19 dan anggaran vaksinasi tahun 2021, Sebesar Rp.22 miliar yang melekat dinas BPBD dan dinas kesehatan kota ternate Yang diduga melibatkan ketua satgas covid-19 yang saat ini menjabat sebagai Walikota Ternate.



Ketua GPM Maluku Utara, Sartono Halik juga mengungkapkan dalam orasinya didepan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bahwa, Dugaan kasus proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di Kelurahan Jati dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp.129.000.000, yang dilaksanakan oleh rekanan CV.Tiga Putra Aryaguna.


Dugaan korupsi, kolusi dan nepotise (KKN) pada Perusda bahari berkesan kota Ternate pada PT. Alga kastela dengan anggaran senilai Rp.1,2 miliar.


"Dugaan korupsi pada proyek jalan Inpres di Kabupaten Pulau Taliabu yang di kerjakan oleh BPJN Maluku Utara dengan total APBN senilai Rp.24 M." Ungkapnya.


Bung Tono menyampaikan, sejumlah ruas jalan di Taliabu, salah satunya Proyek pembangunan jalan Rabat Beton Beringin-Ngele di Kabupaten Pulau Taliabu melalui APBD Tahun 2022, dengan nilai Rp 6,5 miliar.


Proyek tersebut dikerjakan oleh rekanan CV.Karya Olmita sesuai Nomor kontrak: 602.2/24.Kons/ Kontrak /PPK/ BM/DPU-PR/PT/2022, Tanggal 5 Agustus 2025.


Sejumlah permasalahan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tersebut di atas tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang no 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang no 31 tahun 1999  pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang no 28 tahun 1999


Tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) serta Tap MPR no VIII Tahun 2001 tentang rekomdasi arah kebijakan pencegahan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan peraturan presidan (PERPRES) no 12 tahun 2021 perubahan atas peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Olehnya itu DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara Mendesak kepada Kejaksaan Negeri kota Kernate agar segera tuntaskan dugaan kasus korupsi penggunaan anggaran dana vaksinasi, covid-19 dan segera menetapkan tersangakan lainnya dalam kasus tersebut serta melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Walikota Ternate sebagai ketua satgas covid-19.


* Desak Polres Ternate segera tuntaskan proyek fiktif peningkatan Jalan Tanah ke Aspal di kelurahan Jati dengan pagu anggaran sebesar Rp.129.000.000 melalui rekanan CV.Tiga Putra Aryaguna.


* Desak kejaksaan negeri kota ternate dan polres kota ternate segera tuntaskan dugaan korupsi anggaran penghasilan direksi Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) ake gale  dan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan serta dimintai keterangan terhadap walikota ternate yang menjabat sebagai pemilik modal.


* Desak KPK RI dan kejaksaan tinggi Malut segera telusuri proyek jalan inpres Taliabu milik BPJN melalui rekanan PT.KSMS 


*Desak Kejati Malut telusuri proyek jalan beringin-ngele Kab.Taliabu melalui APBD Tahun 2022 dengan rekanan CV.Karya Olmita. (Jeck/Red)