Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 23 Juni 2024, 10:35:00 PM WIB
Last Updated 2024-06-23T15:35:06Z
BERITA UMUMNEWS

Bupati Bassam Kasuba Didesak Copot Oknum Satpol PP di Halmahera Selatan

Advertisement



Maluku Utara | MatalensaNews.com– Ketua Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM), Harmain Rusli, mendesak Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, untuk mencopot oknum Satpol PP yang dianggap berlagak premanisme, Minggu (23/6/24). 


Harmain menyoroti tindakan tidak terpuji dan tidak profesional yang dilakukan oleh oknum Satpol PP di salah satu tempat hiburan malam beberapa waktu lalu. Menurutnya, tindakan tersebut sangat bertentangan dengan peran seorang pamong praja yang seharusnya menegakkan aturan dengan mengutamakan upaya persuasif dan sosialisasi sebagai tahapan awal.


“Kami sangat geram dengan tindakan premanisme oknum Satpol PP itu, karena sejatinya seorang pamong praja dalam bertugas menegakkan aturan harus mengutamakan upaya persuasif dan sosialisasi. Sementara penegakan hukum dengan upaya koersif merupakan jalan terakhir, dan itu pun jika sangat diperlukan,” tegas Harmain.


Harmain juga mengingatkan bahwa meskipun penertiban peredaran miras di tempat-tempat hiburan malam perlu ditegakkan secara tegas, namun prinsip penegakan yang humanis dan persuasif harus tetap diutamakan. Penegakan aturan harus disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan serta kultur yang berlaku di masyarakat.


“Selagi bisa dilakukan langkah-langkah persuasif dan sosialisasi secara masif, maka penegakan dengan menggunakan kewenangan koersif harus menjadi upaya terakhir,” lanjutnya.


Harmain menekankan bahwa tindakan tegas harus dilakukan dengan cara yang humanis, santun, dan tidak menggunakan kekuatan berlebihan. Seorang pamong praja, kata Harmain, dalam bertugas dibekali dengan kode etik yang terikat dengan peraturan perundang-undangan yang harus dikedepankan.


Untuk itu, Harmain mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat GPM akan menggelar aksi mendesak Bupati Bassam Kasuba agar segera mencopot oknum Satpol PP tersebut dari jabatannya.


“Yang bersangkutan belum layak menyandang sebagai seorang pamong praja. Sebab untuk menjadi seorang pamong praja yang profesional harus lebih mengedepankan etika dan moral dalam menjalankan tugas,” tandasnya.


*(Red/Jeck)*