Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Selasa, 04 Juni 2024, 1:28:00 PM WIB
Last Updated 2024-06-04T15:07:40Z
LENSA KRIMINALNEWS

Dua Pelaku Pencurian di Salatiga Ditangkap, 45 Ban Sepeda Motor dan 3 Velg Diamankan

Advertisement


Laporan : Goent

SALATIGA|MATALENSANEWS.com-Dua pelaku pencurian dengan pemberatan, AR dan AA, warga Tingkir, Kota Salatiga, harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Salatiga setelah terbukti mencuri 45 ban sepeda motor berbagai merk dan tipe serta 3 velg di Bengkel Surabaya Ban, Randuacir, Argomulyo, Salatiga, pada Kamis, 15 Mei 2025.


Berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/41/V/2024/SPKT/Sat Reskrim/Res. Salatiga/Polda Jateng tanggal 30 Mei 2024, jajaran Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti serta memintai keterangan para saksi.


Pelaksana Tugas Harian (PLH) Kasat Reskrim Polres Salatiga IPTU Junia Rakhma Putri, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, jajarannya segera melakukan serangkaian penyelidikan, Selasa (4/6/24). 


Mereka berhasil mengidentifikasi pelaku dan mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku berinisial AA di wilayah Boyolali. 


Setelah penangkapan, hasil interogasi awal menunjukkan bahwa AA mengakui perbuatannya bersama AR. Selanjutnya, Tim Satreskrim berhasil mengamankan AR di tempat kostnya di daerah Bawen, Kabupaten Semarang. 


Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga.



Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari M.Psi., M.Si., Psi., yang dihubungi melalui Kasi Humas, membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan barang bukti 45 ban sepeda motor berbagai merk dan 3 velg racing motor, serta satu unit mobil pick up Mitsubishi L300 yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana. 


Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 12.000.000,-. Terhadap kedua pelaku, dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 


Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Salatiga untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan, jelas IPTU Henri Widyoriani, S.H.(*)