Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 12 Juni 2024, 9:53:00 PM WIB
Last Updated 2024-06-12T14:53:35Z
BERITA UMUMNEWS

FORMALINTANG JAKARTA: Menolak Kedatangan PT Aneka Niaga Prima dengan Segala Aktivitas di Pulau Fau

Advertisement


Maluku Utara | MatalensaNews.com,– Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah ((FORMALINTANG) Jakarta menolak secara tegas kedatangan PT. Aneka Niaga Prima dengan segala aktivitasnya di Pulau Fau. 


Sebab luas pulau Fau, hanya sekitar 5,45 kilometer persegi atau 545 hektare dengan garis keliling hanya mencapai 17.052 meter. Sementara luas konsesi PT. Aneka Niaga Prima (PT. ANP) hampir mencaplok semua ruang darat Pulau Fau. 


"Tentu dikeluarkan-Nya Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel milik PT. Aneka Niaga Prima di Pulau Fau adalah bagian dari suatu penghancuran terhadap lingkungan dan alam disekitarnya." Ungkap koordinator Rizal Damola dalam keterangan rilisnya. Rabu (12/6/2024).


Koordinator, Rizal Damola menyebut Shanty Alda Natalia, selaku Pemilik PT. Aneka Niaga Prima, terlalu memaksakan kehendak dalam rangka menguasai hasil SDA Kabupaten Halmahera Tengah, walaupun dengan cara menabrak aturan.


Menurut dia. Padahal ada larangan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk aktivitas penambangan mineral sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.


"Mestinya. Shanty Alda Natalia dan PT. Aneka Niaga Prima, tidak boleh melakukan kegiatan penambangan terhadap pulau yang ukurannya dibawah 2.000 kilometer persegi seperti Pulau Fau, karena itu menabrak aturan." terangnya.


Disisi yang lain penambangan di pulau tersebut akan menimbulkan daya rusak lingkungan yang hebat, seiring dengan itu akan ada luka ekologi serta kerusakan pesisir dan laut, bahkan mengancam kelestarian isi dan kandungan dari laut sekitar.


Shanty Alda Natalia dan PT. Aneka Niaga Prima juga harus tahu, bahwa Pulau Fau juga sebagai benteng terakhir perlindungan ekosistem serta biota laut di sekitarnya termasuk di Pulau Gebe yang hanya berjarak dengan Pulau Fau sekitar 475 meter. 


Keberadaan pulau ini telah dianggap warga Gebe sebagai perisai dari kampung yang ada di selatan Pulau Gebe, yakni Desa Kapalo, Desa Kacepi dan Desa Yam.


Untuk itu, kami mendesak secara tegas  kepada Pemerintah, segera bebaskan Pulau Fau dari ancaman dan daya rusak lingkungan yang kelak akan ditimbulkan Oleh aktivitas PT. Aneka Niaga Prima.


"Pemda Halmahera Tengah, DPRD, dan Pemprov Malut harus segera mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Niaga Prima (PT. ANP) di Pulau Fau ke kementerian ESDM." tegas Rizal.


Kata dia. keganasan tambang sudah meninggalkan kerusakan ekologi di pulau-pulau kecil seperti yang sudah terjadi di Pulau Gebe, pulau yang berdampingan langsung dengan Pulau Fau. 


Pemerintah seharusnya belajar dari berbagai kasus kerusakan ekologi merugikan masyarakat dan daerah.


"Tambang nikel hanya ingin meraup sebanyak-banyaknya keuntungan tanpa peduli seberapa daya rusak yang ditimbulkan, alih-alih keuntungan untuk rakyat, justru keuntungan hanya untuk pengusaha dan korporasi." Akhirnya. (Red/Jeck)