Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Minggu, 02 Juni 2024, 12:31:00 PM WIB
Last Updated 2024-06-02T05:31:08Z
BERITA PERISTIWANEWS

Korban Pemerasan dan Perampasan di Kabupaten Semarang Desak Polres Segera Tindak Pelaku

Advertisement


UNGARAN|MATALENSANEWS.com– Proses laporan kasus dugaan pemerasan dan perampasan di Kabupaten Semarang dengan korban bernama IS, warga Samirono Getasan, masih terus berlanjut. Kejadian yang berlangsung pada 23 Juli 2024 ini mengakibatkan IS kehilangan satu unit motor Nmax dan sebuah ATV.


IS menuding bahwa pelaku utamanya adalah TBT, warga Pucangan Kebon Baru, Kabupaten Sukoharjo. "Saat mendatangi rumah dan mengambil kendaraan saya, TBT bersama teman-temannya, salah satunya mengaku sebagai aparat," kata IS kepada wartawan, Sabtu (1/6/2024).


IS menambahkan bahwa TBT datang bersama adiknya, LA, serta beberapa anak buahnya. "Dalam rekaman CCTV terlihat jelas, TBT, LA, ML, ST, JN, dan satu orang yang mengaku aparat berinisial UD, membawa sepeda motor milik saya," jelas IS.


Menurut keterangan dari Polres Kabupaten Semarang dalam surat yang diterima korban pada 10 Agustus 2023, dari lima pelaku yang tidak kooperatif, tiga di antaranya sudah teridentifikasi yaitu LA, ST, dan JA.


"Dalam rekaman CCTV, TBT mengancam akan menembak keluarga saya dengan senjata yang sudah diisi enam peluru. TBT juga mengaku pernah menusuk aparat," ungkap IS.


IS juga menyatakan bahwa kedatangan mereka sangat tidak sopan, bahkan menggeledah rumah saat korban tidak ada di tempat dan berlagak seperti aparat. "LA mencoba mendobrak kamar dan membentak ibu saya dengan mengancam dan mengatakan jika saya punya utang Rp 1,5 miliar. Itu jelas tidak benar. Adapun saya punya hutang, sudah saya bayar dan tidak sebesar itu. Memang TBT itu seorang rentenir," terang IS.



IS berharap Polres Semarang bertindak tegas dalam menangani kasus ini. "Pihak Polres Semarang menjelaskan melalui surat kepada korban bahwa tindak lanjut tinggal menunggu dari ahli pidana. Apabila ada pertanyaan, bisa langsung mengontak Inspektur Polisi Dua Agung Purba Jati, S.H., M.M., selaku Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Kabupaten Semarang. Jika diperlukan, maka dapat menghubungi yang bersangkutan untuk mempercepat proses penyelidikan," ujar IS.


Korban juga merasa dipermalukan saat kejadian karena pelaku sebelum melancarkan aksinya sudah membangun opini di warga sekitar, bahkan sampai satu kecamatan. "Pelaku membuat rencana ini dengan sangat matang, namun berkat kejadian ini, kemungkinan ada korban lain," jelasnya.


IS menambahkan bahwa ada beberapa kasus lain yang akan disusulkan karena adanya beberapa fitnah tanpa bukti yang dibuat oleh pelaku. "Kami berharap kasus ini segera dituntaskan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," pungkas IS.(TRI)