Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Kamis, 06 Juni 2024, 2:23:00 PM WIB
Last Updated 2024-06-06T07:23:11Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polres Boyolali Berhasil Ungkap 29 Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Solo Raya

Advertisement


Laporan : Goent

BOYOLALI|MATALENSANEWS.com– Satreskrim Polres Boyolali Polda Jateng patut mendapat acungan jempol, pasalnya dengan semangat yang tinggi dalam memberantas segala bentuk kriminalitas, Resmob Satreskrim yang dibackup Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) serta menangkap pelaku yang beraksi di 29 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Boyolali dan Solo Raya, pada Rabu (06/6/2024).


Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Purwadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap oleh pihaknya adalah MH (38), warga Pasar Kliwon, Surakarta.


"Tim kami, Resmob Satreskrim, dibackup Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, berhasil menangkap pelaku Curat yang melakukan aksinya di 29 TKP, dengan rincian di Boyolali 4, Klaten 5, Sukoharjo 10, Surakarta 9, dan Karanganyar 1. Saat ini, pelaku MH (38) kami amankan guna kepentingan penyidikan," jelas Kasat Reskrim.


Kasat Reskrim turut menjelaskan salah satu kronologis kejadian pada Jumat (17/1/2024), sekitar pukul 04.00 WIB. Saat korban hendak membuka Apotek Jaya Farma miliknya, ia melihat apotek sudah dalam keadaan terbuka dan kunci gembok rusak. Setelah mengecek, barang yang hilang adalah uang tunai sebesar Rp 3.000.000 dan TV merk Xiaomi 32 Inch. Korban kemudian melapor ke Polsek Teras Polres Boyolali.


"Berdasarkan laporan korban dan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim dibackup Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng mendapatkan informasi tentang keberadaan para pelaku," terang Kasat Reskrim.


Setelah berhasil diamankan, pelaku MH (38) mengakui telah melakukan 29 aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah Boyolali dan Solo Raya dalam satu tahun terakhir.


Atas perbuatannya, tegas Kasat Reskrim, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.


Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat Boyolali agar tidak meninggalkan barang-barang berharga di rumah saat bepergian.


"Kita jaga keamanan dengan selalu waspada dan mengunci pintu saat meninggalkan rumah," katanya.


Kasat Reskrim dalam penutupan kegiatan, memberikan pesan kepada masyarakat untuk tetap waspada di mana pun berada. Dia juga menekankan kepada pelaku kejahatan bahwa tidak ada tempat bagi mereka di Boyolali dan pihak kepolisian akan mengejar serta menangkap mereka di mana pun bersembunyi.


"Kami akan kejar dan akan kami tangkap di mana pun pelaku bersembunyi," pungkas Iptu Joko.(*)