Advertisement
Magelang,MATALENSANEWS.com– Peristiwa tawuran yang melibatkan dua kelompok remaja terjadi di Desa Candiretno, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang pada Sabtu malam, mengakibatkan dua remaja mengalami luka parah. Kejadian ini bermula dari saling tantang antar kedua kelompok melalui media sosial Instagram (IG).
Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., didampingi Kasatreskrim Rifeld Constantien Baba, S.I.K, M.H., mengungkapkan kronologi kejadian tersebut dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center Polresta Magelang, Rabu (19/06/2024).
Menurut Kapolresta, peristiwa tawuran terjadi pada Sabtu, 15 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Kelompok Tersangka, Geng Bajak Laut, menerima tantangan tawuran dari kelompok korban, Teamngaji2K19, yang mayoritas berstatus pelajar SMK Negeri 1 Windusari, melalui siaran langsung di Instagram.
“Kemudian Geng Bajak Laut melalui adminnya menyetujui tantangan tersebut dan mengajak teman-temannya melangsungkan tawuran di pinggir jalan depan Rumah Makan Johar Sari, Dusun Domas, Desa Candiretno, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang,” jelas Kapolresta.
Pada malam itu, sekitar pukul 00.00 WIB, kelompok Bajak Laut yang beranggotakan sekitar 16 orang berkumpul di wilayah Geger Tegalrejo sambil minum minuman keras jenis Ciu dan membawa senjata tajam (sajam) untuk tawuran. Mereka kemudian menentukan lokasi pertemuan untuk melaksanakan tawuran.
“Tersangka membawa sajam jenis corbek warna biru, sedangkan dari Teamngaji2K19 membawa sajam jenis clurit dan corbek. Kedua kelompok ini saling tidak mengenal, namun tetap melakukan tawuran selama sekitar 10-15 menit,” lanjut Kombes Pol Mustofa.
Akibat dari peristiwa tersebut, dua korban dari pihak Teamngaji2K19 yaitu VOP (16) dan JAG (19) mengalami luka serius. Setelah tawuran, kelompok tersebut membubarkan diri dan MRM (19) berlari ke arah kampung untuk meminta pertolongan warga. Tidak lama kemudian, warga datang dan salah satu di antaranya menghubungi Polsek Secang.
“Sekitar pukul 00.30 WIB, Patroli Polsek Secang tiba di lokasi dan mendapati dua korban, VOP dan JAG. Di lokasi tersebut ditemukan senjata tajam berupa clurit dan corbek, serta sebuah handphone yang diduga digunakan untuk saling tantang di Instagram,” ungkap Kapolresta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHPidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau penjara paling lama dua tahun delapan bulan, serta Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
“Untuk tindakan membawa sajam, para tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Sementara itu, operator akun teamngaji2k19, Saudara G, dijerat dengan pasal 45b UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp 750 juta,” tutup Kapolresta Magelang.(Sofie)