Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 21 Juni 2024, 2:10:00 AM WIB
Last Updated 2024-06-20T19:10:06Z
LENSA KRIMINALNEWS

Tim Resmob Polres Brebes Berhasil Meringkus Komplotan Pembobol Gudang Indomarco Lintas Provinsi

Advertisement


Brebes|MATALENSANEWS.com- Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes berhasil meringkus empat orang komplotan pembobol dan pencuri spesialis gudang dan brankas Indomarco. Mereka merupakan jaringan lintas provinsi yang beraksi di beberapa wilayah di jalur Pantura Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.


Keempat pelaku tersebut adalah Ahmad Soleh (43) warga Desa Koranji Kecamatan Purwodadi Kabupaten Subang, Indra (33) warga Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Kabupaten Karawang, Wisnu Maulana Ferdian (38) warga Desa Wirakanan Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, dan Muhamad Mustan (52) warga Kelurahan Pulogebang Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur.


Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq mengatakan kepada para awak media bahwa para pelaku terakhir melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di gudang Indomarco yang ada di jalur Pantura Desa Krakahan Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada tanggal 12 Juni 2024.


Guntur menyebutkan, dalam aksinya komplotan tersebut sebelumnya melakukan observasi terlebih dahulu kemudian masuk dengan cara menjebol pintu teralis depan gudang untuk menyelinap masuk ke dalam gudang. Selanjutnya, mereka membobol tembok dan mencongkel brankas yang berisi uang dengan menggunakan linggis.


“Dari aksinya di Tanjung Brebes, mereka berhasil menguras isi brankas berisi uang Rp 66,8 juta dan membawa kabur barang dagangan berupa makanan ringan hingga mencapai lebih dari Rp 192 juta," terang AKBP Guntur M Tariq saat konferensi pers, Kamis (20/6/2024).


Dalam keterangannya, Kapolres Brebes yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Dodiawan dan Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati juga menyebutkan bahwa komplotan tersebut telah beraksi di sedikitnya 14 TKP gudang Indomarco yang berlokasi di pulau Jawa.


“TKP wilayah Jawa Tengah sebanyak 8 TKP, Jawa Timur 1 TKP dan wilayah Jawa Barat ada 5 TKP,” terangnya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Resandro Handriajati menegaskan bahwa dalam aksinya tersebut tidak ditemukan indikasi adanya keterlibatan orang dalam.


“Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan sampai saat ini tidak ada bukti adanya keterlibatan orang dalam,” tegasnya.


Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti kejahatan di antaranya 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 1 unit sepeda motor, dan sejumlah alat lainnya yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan seperti gunting baja, linggis, palu besar serta gergaji besi.


"Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kapolres Brebes. (Er Angga)