Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 05 Juli 2024, 1:08:00 PM WIB
Last Updated 2024-07-05T06:08:47Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Tetapkan Imran Yakub sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Gratifikasi Mantan Gubernur Maluku Utara

Advertisement


Jakarta, MATALENSANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imran Yakub (IJ) sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). KPK mengungkapkan bahwa Imran Yakub memberikan uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada Abdul Gani sebagai imbalan untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.


Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024), menyatakan bahwa Imran Yakub mulai ditahan hari ini. "Dalam perkara RA (Ridwan Arsan, Kepala BPPBJ Malut) bersama-sama AGK menerima uang dari tersangka IJ. Perbuatan dilakukan menggunakan beberapa transaksi rekening melalui RA sejak bulan November 2023 hingga Desember 2023 dengan total sebesar Rp 1,2 miliar," kata Asep.


Asep menjelaskan bahwa penerimaan uang tersebut dilakukan atas perintah dari AGK untuk jabatan Kadisdikbud Provinsi Malut. Imran Yakub memberikan uang tersebut dalam dua tahap: pertama sebelum dilantik sebesar Rp 210 juta, dan kedua setelah dilantik sebesar Rp 1.027.500.000. "Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan IJ sebelum Tersangka IJ diangkat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara," jelasnya.


Asep juga menambahkan bahwa pada saat operasi tangkap tangan terhadap AGK, IJ sempat diamankan oleh tim KPK, namun belum terpenuhi kecukupan alat bukti. Melalui serangkaian penyidikan terhadap AGK, ditemukan bukti yang cukup untuk memperkuat penetapan IJ sebagai tersangka.


Abdul Gani saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjerat dalam operasi tangkap tangan. Awalnya, dia dijerat dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur di Malut dengan nilai mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN. Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.


Abdul Gani juga diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Selain itu, Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.(Farid)