Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 05 Juli 2024, 12:46:00 PM WIB
Last Updated 2024-07-05T05:46:14Z
BERITA UMUMNEWS

LPI Minta Pj Gubernur Tak Bisa Usulkan Tiga Orang Pejabat Pemprov Malut Terperiksa KPK Jadi Sekda

Advertisement

koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus

Maluku Utara | MatalensaNews.com– Dengan Adanya Peritmbangan Pj Gunernur, Samsudin Adul Kadir. Untuk mengusulkan nama- nama yang akan menjadi posisi sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara. 


Sebab informasi yang LPI telah mengkafer bahwa ada tiga nama yang diusulakan oleh Pj gubernur diantaranya adalah Nirwan Mt Ali. 


"Yang posisi saat ini sebagai Kepala Inspektorat dan Ahmad Purbaya dengan posisi sebagai Kabad BPKAD Maluku Utara termasuk, Kadri Laice yang juga Plh Sekprov Maluku Utara," koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus dalam keterangan rilisnya. Jum'at (5/7/2024).


Kata koordinator LPI, ke tiga nama yang diusulkan di Mendagri telah ditarik kembali oleh Pj Gubernur Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir. 


Dengan pertimbangan karena saat ini masih dalam pengawasan KPK lantaran menjadi terperiksa. 


Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus mengatakan sikap Pj Gubernur Maluku Utara Itu sangat tepat menurut Saya. 


"Sebab secara tidak langsung pak Gubernur banyak mempertimbangan semua keselamatan OPD yang mau jadi sekda, Itu sudah tepat," ujarnya.


Maka dari itu. LPI Maluku Utara sarankan agar Pj Gubernur harus memfilter siapa saja yang anggap layak, yang harus di usulkan untuk menjadi sekda. 


Dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek. Sebab dalam data yang sudah kantongi LPI Maluku Utara hampir 75 persen pejabat di Provinsi Maluku Utara saat ini, menjadi terperiksa oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).


Sehingga LPI Maluku Utara, sarankan Pejabat yang masuk daftar KPK sebagai terperiksa jangan dulu direkomendasikan atau diusulkan sebagai Sekda Maluku Utara. 


"Sebab perkara kasus OTT belum selesai. Bahkan LPI menduga kemungkinan masih ada lagi penetapan tersangka baru paska Kadis pendidikan Maluku Utara, Imran Yakub ditahan rutan KPK pada kamis kemarin. Ini yang perlu di ihtiarkan." tegasnya.


Pj.Gubernur Maluku Utara pasti punya catatan sendiri terkait siapa saja yang diusulkan di luar dari OPD yang menjadi  terperiksa KPK.


Gubernur juga harus teliti dan Filter betul. Bisa juga gubernur mengusulakan  OPD yang belum perna di panggil untuk di periksa bahkan belum pernah di panggil sebagai saksi untuk sidang  dengan perkara kasus OTT. Mereka itu yang bisa diusulkan jika di anggap mampu dan layak. 


Jika Pj.Gubernur Maluku Utara mengatakan, usulan tiga nama ini banyak melalui pertimbangan, karena diperhadapkan dengan situasi OTT KPK.


"Pj perlu memikirkan secara matang untuk menentukan siapa yang bisa dipercayakan serta punya potensi untuk menjabat Pj. Skertaris daerah. Itu langka yang peling tepat." Akhirnya. (Jek/Red)