Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 08 Juli 2024, 5:39:00 PM WIB
Last Updated 2024-07-08T10:39:14Z
BERITA UMUMNEWS

LPI Maluku Utara Beri Dukungan Penuh Kepada Kajari Taliabu Dalam 2 Perkara Kasus Dugaan Korupsi

Advertisement

Koordinator LPI, Rajak Idrus

Maluku Utara|MATALENSANEWS.com-Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara memberi dukungan penuh atas kinerjanya Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu yang baru, Nurwinardi S.H, M.H,, lebih "grecep" lagi. 


Kajari harus menuntaskan perkara kasus dugaan korupsi yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, yang menjadi perhatian publik di Kabupaten.


Terutama kasus dugaan tindak pidana korupsi sebanyak 14 paket proyek pembangunan MCK di duga Fiktif yang tersebar di Pulau Taliabu pada Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu yang diduga merugikan Negara kurang lebih 2,8 miliar.


"Dan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemda Kabupaten Taliabu ke Perusda atau PT. Taliabu Jaya Mandiri ( PT.TJM) diduga merugikan Negara senilai Rp.1,5 Miliar." Ungkap koordinator LPI, Rajak Idrus pada awak media ini. Senin (8/7/2024).


Koordinator LPI Maluku Utara mendapat informasi ini dan sangat mendukung penuh pergerakan -pergerakan yang dilakukan oleh Kajari Pulau Taliabu yang sangat tepat. Serta sekaligus memantau dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut.


Kami juga sangat berharap agar Kajari Pulau Taliabu menunjukkan progres yang positif. Nama baik korp Adhiyaksa, dipertaruhkan dan akan mendapat apresiasi publik, jika mampu menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas PUPR Taliabu. 


"Terutama Kadis PUPR Pulau Taliabu, Supriyidno dan Direktur Utama PT.Taliabu Jaya Mandiri (Perusda), Hamka Duwila. Minimalnya harus ada kepastian hukum. Karena mereka berdua itu, diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi." tegas Jeck. Senin (8/7/2024).


Menurutnya. Dugaan kasus korupsi yang menjadi pekerjaan rumah Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, seperti perkara kasus dugaan korupsi sebanyak 14 paket proyek pembangunan MCK yang diduga Fiktif.


Perkara ini, diduga ada kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar. "Untuk kasus ini, beberapa saksi sudah di periksa seperti Kepala bidang cipta karya DPU-PR yang berinisial R alias Rahmat dan kabarnya, masih menunggu pemeriksaan saksi-saksi yang lain.


Selain itu, perkara dugaan kasus korupsi Anggaran Hibah Pemda ke Perusda Senilai Rp 1,5 Miliar. Saat ini Kejari telah memeriksa Direktur Utama yakni, Hamka Duwila di ruangan Penyidik Dari pukul 10.15 WIT sampai dengan pukul 16.00 WIT, Istrahat. Kemudian lanjut pemeriksaan di pukul 12.30 sampai pukul 14.00 WIT ." tandasnya. (Jeck/Red)