Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 08 Juli 2024, 2:50:00 PM WIB
Last Updated 2024-07-08T07:50:52Z
NEWSRegional

Minimnya Anggaran Hambat Penetapan Cagar Budaya di Kabupaten Blora

Advertisement

Kawasan Makam Sunan Pojok

Blora|MATALENSANEWS.COM- Kabupaten Blora memiliki ratusan objek bersejarah yang berpotensi untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Namun, saat ini hanya lima bangunan yang telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya. Minimnya anggaran menjadi alasan utama lambatnya penetapan cagar budaya di wilayah ini, Senin (8/7/24).


Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Blora, Widyarini, menyatakan bahwa dalam perumusan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), terdapat target untuk menetapkan satu cagar budaya setiap tahun. Namun, keterbatasan anggaran menghambat realisasi rencana ini setiap tahunnya.


"Dalam target RPJMD itu sudah ditarget untuk setiap tahun menambah bangunan, benda, situs, struktur, atau kawasan yang ditetapkan sebagai cagar budaya. Penetapannya harus melalui pendaftaran dan proses panjang dari tim ahli cagar budaya daerah," ujarnya.


Widyarini menjelaskan bahwa penetapan cagar budaya membutuhkan proses yang panjang. Tim ahli cagar budaya harus melakukan verifikasi lapangan, identifikasi, dan kajian objektif melalui Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB). Setelah ditetapkan sebagai cagar budaya, bangunan atau situs tersebut memerlukan perawatan, penjagaan, dan pemeliharaan khusus untuk melindunginya dari kerusakan.


Saat ini, Blora memiliki 22 cagar budaya yang terdiri dari lima bangunan cagar budaya, empat struktur cagar budaya, dan 10 benda cagar budaya. Lima bangunan cagar budaya tersebut meliputi Masjid Agung Baitunnur, Rumah Dinas Wakil Bupati, Bangunan Kodim, Gereja Katolik Saint Wilibrordus Cepu, dan Rumah Sakit Migas Cepu. Semua cagar budaya tersebut ditetapkan pada tahun 2021.


Widyarini mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 tidak ada penambahan cagar budaya, namun ada perencanaan untuk penetapan cagar budaya pada tahun berikutnya. Puluhan situs, benda, dan kawasan di Kabupaten Blora akan diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, termasuk Goa Kidang Todanan, Goa Sentono Mendenrejo, Kawasan Makam Sunan Pojok, Lokomotif Cepu, dan kawasan Makam Tirtonadi.


"Kami upayakan untuk Kabupaten Blora terus melakukan penambahan cagar budaya setiap tahunnya. Namun, anggaran terbatas yang diberikan Pemkab Blora hanya cukup untuk memberikan perawatan pada cagar budaya yang telah ditetapkan, namun tidak untuk penambahan," harapnya.(S Boyong)