Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 10 Juli 2024, 2:16:00 PM WIB
Last Updated 2024-07-10T07:16:22Z
LENSA KRIMINALNEWS

Pengedar Sabu di Serang Digerebek, Polisi Amankan 39 Paket Sabu Siap Edar

Advertisement


SERANG|MATALENSANEWS.COM-MN (34), seorang pengedar sabu asal Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, digerebek oleh personil Satresnarkoba Polres Serang saat sedang menghisap sabu di dalam bangunan bekas toko kelontongan milik tetangganya di Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Polisi berhasil mengamankan 39 paket sabu siap edar seberat 14,36 gram, timbangan digital, serta plastik klip.


Plt Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP mengatakan bahwa MN ditangkap pada Sabtu (7/7) sore. "Tersangka MN merupakan residivis jebolan lapas di Lampung dan sudah menjadi target penangkapan Tim Satresnarkoba karena diketahui mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Serang," ungkap Ali Rahman kepada media, Rabu 10 Juli 2024.


Ali Rahman menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Serang. "Berbekal informasi dari masyarakat itu, dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian melakukan pendalaman informasi," kata Kompol Ali Rahman CP yang juga menjabat Wakapolres Serang.


Sekitar pukul 15.00, tersangka yang sedang menghisap sabu di dalam bangunan toko kelontongan langsung diamankan. Pada proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan ditemukan 39 paket sabu di atas lantai serta timbangan digital.


"Sambil menghisap sabu, tersangka MN juga diduga baru saja selesai mempeking sabu dalam kemasan plastik kecil," tutur Ali Rahman. Wakapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru 2 bulan menjalani bisnis sabu. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan karena tersangka yang mengaku hanya buruh serabutan butuh uang untuk biaya hidup.


Puluhan paket sabu tersebut didapat dari seorang bandar berinisial AU (DPO) yang mengaku warga Tanah Abang. Namun, tersangka tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggal AU karena transaksi dan pengambilan barang tidak dilakukan secara langsung.


"Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 113 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," tandasnya.


Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang dan memberikan efek jera kepada pelaku lainnya.(Er Angga)