Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 06 Juli 2024, 3:36:00 PM WIB
Last Updated 2024-07-06T08:36:07Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polisi Boyolali Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Advertisement


Laporan : Goent

Boyolali, MATALENSANEWS.COM- Satreskrim Polres Boyolali Polda Jateng patut mendapat apresiasi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim Resmob Satreskrim bersama unit Reskrim Polsek berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) serta menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti pada Jumat (5/7/2024).


Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Purwadi, menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah NC (40), warga Polanharjo Klaten. "Tim kami dengan waktu singkat kurang dari 24 jam berhasil menangkap pelaku curas dengan modus memepet dan menarik tas milik korban secara paksa. Pelaku NC ditangkap di Polanharjo Klaten dan saat ini kami amankan untuk proses penyidikan," jelas Iptu Joko Purwadi.


Kasat Reskrim juga menjelaskan kronologis kejadian. Pada Jumat (5/7/2024) sekitar pukul 11.15 WIB, di Jl. Merdeka Timur (depan BNI) Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, korban Sri Mulyati hendak setor uang ke bank BNI di kompleks perkantoran Pemkab Boyolali dengan berjalan kaki. Sesampainya di depan Bank BNI, seorang tak dikenal melawan arus dari arah selatan dan mengambil tas milik korban secara paksa, sehingga terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku. 


Korban kehilangan tas berisi uang Rp23.000.000 dan dompet berisi uang Rp3.000.000, dengan total kerugian sebesar Rp26.000.000. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Mojosongo.


"Berdasarkan laporan korban dan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya," terang Kasat Reskrim.


Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa uang sebesar Rp15.000.000, tas hitam merek Gucci milik korban, dompet beserta identitas korban, sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan nopol T 3768 NL atas nama Endang Mulyana, noka MH3RG181OGK232641, nosin G3E7EO233389 yang digunakan pelaku.


Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 365 dan/atau 362 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.



Selain itu, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat Boyolali untuk tidak membawa barang-barang berharga saat beraktivitas di tempat umum guna mencegah tindak pidana. "Kita jaga keamanan dengan selalu waspada dan apabila beraktivitas di tempat umum hendaknya jangan membawa barang-barang berharga," katanya.


Kasat Reskrim juga memberikan pesan kepada masyarakat untuk tetap waspada di mana pun berada. Ia menekankan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Boyolali, dan pihak kepolisian akan mengejar serta menangkap mereka di mana pun bersembunyi. "Kami akan kejar dan akan kami tangkap di mana pun pelaku bersembunyi,” pungkas Iptu Joko.(*)