Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 25 Agustus 2024, 1:59:00 PM WIB
Last Updated 2024-08-25T06:59:34Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polisi Boyolali Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dompet dengan Kerugian Rp9,9 Juta di Sambi

Advertisement


Boyolali|MATALENSANEWS.com– Kepolisian Sektor Sambi bersama Tim Resmob Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Trosobo, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban pada Jumat malam, 23 Agustus 2024.


Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, melalui Kasihumas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, menyampaikan bahwa pada Sabtu, 24 Agustus 2024, penyidikan kasus ini mulai berjalan intensif. Tim Resmob Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Boyolali bersama Unit Reskrim Polsek Sambi langsung melakukan penyelidikan guna menuntaskan seluruh langkah hukum untuk menyelesaikan kasus ini.


"Pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja sama solid antara Polsek Sambi dan Tim Resmob serta dukungan penuh dari masyarakat yang memberikan informasi berharga. Kami berkomitmen untuk terus memerangi kejahatan dan memberikan rasa aman kepada warga Boyolali," kata AKP Arif Mudi.


Kasat Reskrim Polres Boyolali, IPTU Joko Purwadi, menjelaskan bahwa kronologi kejadian berdasarkan laporan dari Putri Wulandari (20) dan dua saksi dari Dukuh Grenjeng adalah sebagai berikut: Pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, korban menyimpan dompet coklat di dalam jok sepeda motor Honda Vario yang diparkir di tempat kerjanya, sebuah perusahaan triplek di Sambi. Dompet tersebut berisi KTP, ATM BRI, dan uang tunai Rp500.000,-.


Korban baru menyadari dompetnya hilang pada Sabtu, 17 Agustus 2024, pukul 08.00 WIB. Setelah memeriksa saldo rekening melalui aplikasi M-Banking, korban mendapati bahwa uang sejumlah Rp9.400.000,- telah ditarik tanpa izin melalui mesin ATM. Total kerugian korban mencapai Rp9.900.000,-.


Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Sambi dan Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku berinisial RA (24), warga Andong, Boyolali, yang juga merupakan karyawan di perusahaan korban. Pelaku diketahui mengambil dompet korban saat motor korban diparkir.


Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

- 1 unit sepeda motor Honda PCX warna hitam, Nopol AD 5281 LD (sarana pelaku),

- 1 unit sepeda motor Honda Kharisma, Nopol AD 3584 JS (hasil kejahatan),

- Uang tunai sebesar Rp3.000.000,-,

- 4 lembar struk pengambilan uang hasil tindak pidana,

- 1 buah ATM BRI milik pelaku.


Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.


Kepolisian Boyolali mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang-barang pribadi, terutama di tempat umum. Pastikan barang berharga disimpan di tempat yang aman dan segera laporkan kepada polisi jika mengalami kejadian serupa atau menemukan hal mencurigakan. Keamanan masyarakat adalah tanggung jawab bersama, dan kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan terbaik bagi seluruh warga Boyolali.(Goent)