Advertisement
KUDUS|MATALENSANEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus sedang menyelesaikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT),Minggu (15/9/24).
Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan setelah dilakukan penggeledahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus.
Dalam penggeledahan tersebut, Kejari Kudus mengamankan beberapa dokumen penting serta laptop terkait proyek SIHT. Kepala Disnaker Perinkop dan UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, juga turut dibawa ke kantor Kejari untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait proyek pembangunan yang dilaksanakan pada tahun 2023.
Proyek tersebut mencakup pekerjaan urug tanah dengan volume 43.223 meter persegi, yang dilaksanakan melalui metode e-katalog dengan kontrak senilai Rp 9,1 miliar. Namun, pekerjaan tersebut disubkontrakkan oleh pemenang proyek tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan nilai kontrak kerja sama sebesar Rp 4,04 miliar dan harga satuan sebesar Rp 93.500 per dam truk.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W. Putro, menyatakan bahwa sejumlah alat bukti telah dikumpulkan, termasuk indikasi adanya maladministrasi dan kerugian negara. “Kami telah memeriksa 20 saksi sejauh ini. Untuk penetapan tersangka, kami masih menunggu hasil dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ungkapnya.
Kejari Kudus juga bekerja sama dengan Universitas Negeri Semarang (Unnes) untuk menguji materi terkait kerugian negara, terutama terkait selisih dalam volume pekerjaan urug tanah. Saat ini, penyidikan diperkirakan akan selesai pada bulan ini, sembari menunggu hasil perhitungan resmi dari BPKP yang diprediksi akan keluar pada Oktober.
Sementara itu, Kepala Disnaker Perinkop dan UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, menegaskan bahwa dalam tahap lanjutan pembangunan SIHT, pihaknya akan lebih berhati-hati agar tidak terjadi kesalahan serupa di masa mendatang. "Kami akan lebih teliti dalam mempelajari kontrak pekerjaan agar tidak kecolongan lagi," katanya.(Farid)