Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 22 September 2024, 9:24:00 PM WIB
Last Updated 2024-09-22T14:24:18Z
LENSA POLITIKNEWS

KPU Pulau Taliabu Tetapkan Kandidat Bupati dengan Dugaan Ijazah Palsu, Praktisi Hukum Soroti Keputusan

Advertisement


Maluku Utara|MATALENSANEWS.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Taliabu telah menetapkan salah satu kandidat bupati yang diduga menggunakan ijazah palsu sebagai calon resmi. Kandidat tersebut awalnya mendaftar dengan ijazah S2, namun diduga ijazah S1 yang digunakan untuk pendaftaran tersebut adalah palsu. 


Hal ini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum, Mursid Ar Rahman, SH.


Menurut Mursid, KPU Pulau Taliabu telah secara terbuka mengungkap kebenaran terkait dugaan ijazah palsu tersebut di hadapan publik. 


"Ini sudah jelas dan menjadi bukti kuat bagi kita untuk mengawal proses hukum terkait kasus dugaan ijazah palsu ini setelah pilkada berakhir," jelas Mursid dalam keterangannya pada Minggu (22/9/2024).


Ia menambahkan bahwa langkah KPU yang tetap menetapkan calon tersebut sebagai kandidat bupati justru memberi dasar yang lebih kuat untuk melanjutkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).


"Kami sudah melaporkan dugaan ini ke Bawaslu pada tanggal 17 September 2024, namun anehnya Bawaslu baru menganggapnya sebagai temuan setelah laporan kami masuk. Seharusnya Bawaslu sudah menemukan dugaan ini sejak tanggal 10 September 2024," ujar Mursid.


Praktisi hukum tersebut menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus melakukan upaya hukum hingga skandal dugaan ijazah palsu ini terbongkar. 


Kasus ini menjadi sorotan publik, dan masyarakat Taliabu pun menantikan kelanjutan proses hukum yang akan diambil terkait dugaan pelanggaran serius tersebut.


(Red/Jeck)