Advertisement
Subang |MATALENSANEWS.com– Mantan Kepala Desa (Kades) dan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Blanakan, Subang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi bantuan langsung tunai (BLT) dan program desa lainnya dengan laporan fiktif.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Bambang Winarno, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, yakni Isnaeni Ali, mantan Kades Blanakan, dan suaminya Endin Haerudin, mantan Sekdes Blanakan, telah terbukti melakukan korupsi setelah menjalani pemeriksaan.
“Beberapa kegiatan yang dilaporkan fiktif, dan terkait BLT yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat miskin, hanya disalurkan pada triwulan pertama. Triwulan kedua, ketiga, dan keempat tidak disalurkan,” jelas Bambang di Kantor Kejari Subang, Kamis (12/9/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Subang, pasangan ini diduga menyelewengkan dana BLT yang berasal dari APBDes tahun 2022 hingga 2023. Setiap tahap BLT bernilai Rp 250 juta, namun dana tersebut hanya disalurkan pada tahap pertama, sementara sisanya digunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.
Selain menyelewengkan dana BLT, mereka juga diduga melakukan korupsi terkait dana desa dalam periode yang sama. Modus operandi mereka termasuk membuat proyek dengan laporan fiktif, seperti pembangunan tembok penahan tanah (TPT), produksi peternakan, hingga pemeliharaan saluran irigasi tersier. Total kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.
Bambang menambahkan bahwa pada tahun 2023 ditemukan penggunaan dana desa sebesar Rp 242.879.000 yang tidak dilaporkan secara benar. Dana tersebut berasal dari anggaran tahun 2022, namun tidak dicatat sebagai pendapatan lain-lain pada tahun 2023.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan pasal Primer Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya juga terancam dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Selain itu, pasal subsidair yang dikenakan adalah Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Saat ini, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk mencegah mereka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Bambang juga menegaskan bahwa kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.(ErAngga)