Advertisement
Kab.Temanggung|MATALENSANEWS.com – Sebuah aksi nekat dilakukan oleh salah satu operator SPBU Pertamina di Kabupaten Temanggung. Tepatnya di SPBU Pertamina 44.562.03 Candi Mulyo Kedu, yang beralamatkan di Jl. Hayam Wuruk, Maliyan, Candi Mulyo, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Pada Jumat, 13 September 2024 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, operator tersebut tertangkap melakukan tindakan melanggar hukum.
Operator SPBU tersebut, yang menurut investigasi awal merupakan pegawai di SPBU Pertamina itu, terlihat menyedot bahan bakar subsidi jenis Biosolar menggunakan selang pengisian. Aktivitas ilegal ini dilakukan dengan modus yang cukup mencolok, yakni dengan menggunakan ember dan dilakukan berulang kali. Rekan operator lainnya terlihat berjaga di dekat mesin pengisian untuk membantu kelancaran aksi tersebut.
Awak media yang kebetulan berada di lokasi sempat merekam video pendek dari kegiatan ilegal ini, namun belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak mandor atau pemilik SPBU. Identitas dari oknum operator tersebut juga belum diketahui dengan jelas, termasuk tujuan dari penyelewengan bahan bakar tersebut, apakah akan dijual atau disetorkan ke pihak tertentu.
Tindakan ini jelas melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 tentang Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah. Pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga 60 miliar rupiah.
Selain itu, sebagai pegawai resmi di SPBU Pertamina, pelaku dapat dikenai pasal berlapis. Berdasarkan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pencurian juga dapat berujung pada pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak enam puluh rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.(Tim)